Dikeroyok Senior di Toilet, Siswa SMA Kebangsaan Lapor Polisi

oleh
Bagikan artikel ini

Lampung Selatan-Kompas86.ID 

Sebagai sekolah unggulan di Provinsi Lampung dan pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, aksi kekerasan fisik dan perundungan kerap terjadi kepada siswa di sekolah milik Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI.

 

Radityo Egi yang juga menantu dari Zulkifli Hasan selaku Ketua Harian Yayasan Insan Cendikia Sekolah Kebangsaan mengatakan keunggulan dari sekolah kebangsaan itu benar – benar menyiapkan generasi penerus untuk mampu memimpin agar bisa bersaing secara Nasional maupun Internasional,” Kata Egi yang sibuk nyalon bupati terserah.

 

 

Namun faktanya, seorang pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan diduga mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang terjadi pada 09 September 2024 sekitar pukul 21.30 Wib ditoilet aula lingkungan sekolah tersebut.

 

Pelajar berinisial B warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan diduga mendapatkan kekerasan fisik dan perundangan oleh seniornya.

 

Orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan, mengatakan bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik dan perundungan oleh seniornya yang bersekolah di SMA Kebangsaan.

 

Aksi tidak terpuji itu dilakukan di Toilet sekolah yang dilakukan oleh sekitar kurang lebih 10 orang .

 

“Dengan alasan yang tidak masuk akal yang mana, hanya gara-gara rambut tidak rapih dan pakaian seragam tidak sesuai anak saya disiksa oleh para seniornya,” Kata E kepada wartawan Sabtu ,14 September 2024.

 

Ironisnya, perlakuan terhadap siswa itu diduga diketahui oleh pihak guru dan pihak sekolah , namun tidak ada tindakan yang dilakukan.

 

 

“Seharusnya guru-guru disana mengetahuinya ketika belajar anak saya memar-memar dan pecah mulut .Kenapa dibiarkan,” Pungkasnya.

 

Karena kejadian itu, mental korban ( pelajar B red) terganggu dan pihak orang tua telah melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan.

 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/323/IX/2024/SPKT / RES LAM SEL/ POLDA LAMPUNG , Korban “B” pada 13 September telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHP/Pidana.

 

Diketahui dalam LP tersebut “B” warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada tanggal yang sama 13 September 2024 datang dan berobat ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM.

 

Dr. Rosnilawati saat dikomfirmasi pihak Redaksi Mediapromoter.id melalui pesan singkat WhatsAppnya membenarkan bahawa “B” telah datang dan berobat ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM.

 

“Ya, ” balasnya, pada Sabtu, 14 September 2024.

 

Ditanya mengengai hasil Visum dr. Rosnilawati menyampaikan yang mengeluarkan dr. forensik. Yang ambil hasil polisi.

 

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Suyitno Polres Lampung Selatan mengatakan, bahwa LP tersebut belum ada di Mejanya.

 

 

“LP belum ada di mejaku, ” ungkapnya saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

 

(Or/kim)