Sangihe(Sulut)Kompas86.id
Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe selasa (5/12/2023)mengelar sosialisasi penerapan anti korupsi dalam pengendalian Gratifikasi dilingkungan pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sosialisasi ini dilakukan pre-test dan post-test dalam mengali pemahaman dan pengetahuan para ASN terkait suap, pemerasan, dan Gratifikasi.
Sambil memberikan penjelasan tentang peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat penyalahgunaan jabatan ataupun kewenangan yang dilakukan oleh ASN.
Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sangihe Drs Ziefried Harikatang, ME menyatakan,bahwa acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti korupsi Sedunia 2023 dan sangat penting untuk dipahami dalam pengimplementasian dilingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Kominfo. Harikatang berharap agar para ASN di lingkungan Dinas Kominfo Sangihe memperoleh pemahaman mendalam mengenai Anti Korupsi, khususnya terkait Pengendalian Gratifikasi, Suap maupun Pemerasan.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara Profesional dan menerapkan perilaku Anti Korupsi dalam pribadi masing-masing serta dalam pelaksanaan tugas ataupun kewenangan jabatan yang dipercayakan pimpinan dan mengajak Bersama Kita Tolak Gratifikasi,tutup Harikatang(Arifin Lakoro)