Dinilai Kontroversi, Kemendagri Minta Copot Ema Sumarna dan Melantik Benny Bachtiar Sebagai Sekda Kota Bandung

oleh
Dr. Drs. H. Ema Sumarna, M.Si. Foto: Prokopim Kota Bandung
Bagikan artikel ini
Dr. Drs. H. Ema Sumarna, M.Si. Foto: Prokopim Kota Bandung

Kompas86.id, Bandung – Forum Peduli Bandung (FPB) yang diketuai Zaka meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot Ema Sumarna dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung karena dinilai memiliki kontroversi dalam pelantikannya.

 

“Kami dari Forum Peduli Bandung ingin menegaskan kembali terkait persoalan jabatan Sekretaris Daerah (Kota Bandung) dimana hingga saat ini kami anggap bermasalah dan tidak ada kejelasan,” ujar Zaka saat menggelar konferensi pers, Rabu 28 Februari 2024.

 

Menurut Zaka, pemilihan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung telah menimbulkan keberatan karena dianggap melanggar prosedur yang berlaku.

 

Diketahui, Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi kepada Plt Walikota Bandung saat itu, almarhum Oded M Danial, untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ, yang diterbitkan pada 20 September 2018.

 

Namun, setelah masa jabatan selama enam bulan, Oded tidak melantik Benny Bachtiar sesuai dengan rekomendasi tersebut, dan malah mengangkat Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung.

 

“Sudah jelas Keputusan Kemendagri merekomendasikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung tetapi justru Ema Sumarna yang diangkat menjadi pejabat Sekda, tentu saja ini patut kami pertanyakan,” imbuhnya.

 

Hal ini menimbulkan kontroversi mengingat Benny Bachtiar telah memenangkan seleksi terbuka untuk jabatan tersebut.

 

Berdasarkan hasil sidang sengketa jabatan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 November 2019, Ema Sumarna seharusnya tidak dilantik.

 

Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait sengketa jabatan Sekda Kota Bandung.

 

Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut surat keputusan yang menunjuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung dan menerbitkan surat pengangkatan sementara bagi Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

 

Lebih lanjut, terkait dengan pelantikannya, Ema Sumarna juga terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek Smart City di Kota Bandung.

 

Kasus ini menambah kompleksitas dan kekhawatiran akan integritas kepemimpinan di Kota Bandung.

 

Atas dasar hasil sidang dan putusan PTUN tersebut, Forum Peduli Bandung (FPB) menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut keputusan tentang aktivasi Sekda Kota Bandung dan melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung sesuai dengan putusan PTUN.

 

FPB memandang langkah ini sebagai upaya untuk menjaga integritas dan ketertiban administrasi di Kota Bandung.

 

“Jika Pemerintah Kota Bandung ingin bersih dari praktik-praktik KKN persoalan ini harus segera diselesaikan apalagi menjelang Pilkada serentak guna terjaganya kondusifitas dan menjaga Marwah pemerintah Kota Bandung yang bersih dari KKN,” Tegasnya.

 

FPB berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (***)