Bitung(Sulut)Kompas86.id
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara lewat Direktorat Pembinaan Masyarakat secara resmi mengeluarkan Surat Pembatalan Rekomendasi Kegiatan Pengamanan Pam Swakarsa oleh LSM Peduli Masyarakat Minahasa – PMM, karena dinilai Tidak menjalankan kegiatan dan fungsi kepolisian sesuai rekomendasi dengan baik dan Benar.
Surat bernomor B / 6 / II/ SIP.1.1/ 2023/ Ditbinmas ditanda Tangani Kasubdit Binmas Polda Sulut AKBP Herdo Polusan A.Md, tertanggal 7 Februari 2023, dan ditujukan Kepada Ketua LSM Kota Bitung Drs. Welly J. Maengkom.
Dalam konsisderans surat yang berhasil didokumentasikan tim AMC, secara resmi pada point angka (2) menyebutkan dengan jelas bahwa, pelaksanaan kegiatan pengamanan yang dilaksanakan LSM PMM tidak berlangsung sesuai dengan rekomendasi surat Direktorat Binmas No : B/57/VI/SIP.1.1/2022/ Binmas Polda Tertanggal 28 Juni 2022. Berdasarkan hal itu maka point angka (3), bahwa kepolisian secara langsung mebatalkan rekomendasi pengamanan tersebut.
Seperti diketahui, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan LSM PMM dan CV Teguh Karya Bersama, meresahkan pedagang pusat kota dan dinilai berbagai kalangan masuk kategori pungutan liar.
Menanggapi surat tersebut, Direktur Operasional Perumda Pasar, melalui Kabid Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban Deysire Wullur SE, menyambut baik respon positif kepolisian daerah. ” kami berterimakasih kepada Polda Sulut, yang responsif terhadap persoalan dimasyarakat. Memang sempat terjadi polemik dilapangan, namun dengan adanya surat tersebut, maka semuanya jelas bagi pedagang, masyarakat dan Perumda Pasar” tambah Wullur.
Hari ini 7 Feb. 2023, terpantau tim AMC, pos pengamanan pusat kota resmi diambil alih oleh pemerintah kota Bitung lewat Sat.Pol PP, didukung bersama Kepolisian dan petugas anggota Dandim 1310 dan Unit Kemanan Ketertiban Perumda Pasar. Meski sempat terjadi perdebatan, namun pos pengamanan yang sering digunakan sebagai kantor LSM PMM dan CV. TKS, resmi diambil alih.
(Ak/tim)