Jepara Jateng-kompas86.id
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone di Wilayah Hukum Polres Jepara, Senin (16/1/2023).
Uji coba ini dilakukan di Simpang Tugu Kartini Jepara dan perempatan Gotri .
Dua drone diterbangkan di atas Simpang Tugu Kartini Jepara.
Hasilnya, kurang dari 10 menit, ada dua pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE yang dipasang di drone.
“Kemarin di uji coba kurang dari sepuluh menitan. Hasilnya ada dua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi melalui KBO Sat Lantas Polres Jepara IPTU Sarmo, Selasa (17/1/23).
Masih kata Sarmo, Kabupaten Jepara menjadi kabupaten ketiga yang menjadi tempat uji coba, sebelumnya sudah dilakukan Uji coba di Wilayah Hukum Polres Demak Dan Kudus.
Menurutnya, sistem tilang elektronik drone sama dengan tilang elektronik sebelumnya. Bedanya drone dapat menjangkau wilayah yang lebih luas. Adapun E-TLE dengan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan hanya menjangkau pengendara yang ada di depan kamera. Alat-alat yang dipasang E-TLE ini bisa saling melengkapi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan,” Jelas IPTU Sarmo.
Terkait pelaksanaan E-TLE dengan drone, masih menunggu arahan dari Direktur Lantas Polda Jawa Tengah dan kesiapan alat oleh Polres, karena penggunaan Drone harus dilakukan oleh anggota yang mampu mengoprasionalkan Drone dengan baik oleh karenanya nantinya diperlukan pelatihan khusus untuk mengoperasikan Drone E-TLE, tutur IPTU Sarmo.
Sementara itu ditempat terpisah, Kaur Tilang AIPTU Hariyono mengatakan, meskipun sekarang ini tilang menggunakan E-TLE, namun Tilang sistim manual juga dilakukan untuk pelanggar kasat mata juga untuk pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong.
Hariyono menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.
pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya, pungkas Aiptu Hariyono. (Rud)