Jepara Jateng-Kompas86.ID
Untuk kali kedua, Direktur Utama Bank Jepara Artha (BJA) Jhendik Handoko kembali mangkir dari undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD Jepara. Ketidakhadiran ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat bahwa Dirut BJA tidak menganggap penting peran DPRD, yang merupakan representasi dari suara rakyat Jepara.
Agus Sutisna, Wakil Ketua Pansus Hak Interpelasi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dirut BJA belum pernah menghadiri satu pun rapat yang diadakan oleh Pansus. Akibatnya, Pansus belum dapat memperoleh keterangan yang komprehensif mengenai isu yang sedang diselidiki. “Paripurna baru bisa dilakukan jika Pansus sudah lengkap dan dapat mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang ada,” ujar Agus Sutisna, (12/9/2024).
Masih kata Agus Sutisna, karena tidak hadirnya Direktur Utama Bank Jepara Artha, maka Pansus Hak interpelasi diperpanjang dalam rangka meminta kehadiran dan keterangan dari Direktur utama Bank Jepara Artha, Karena keterangannya sangat dibutuhkan dan Pansus Hak Interpelasi DPRD Jepara dijadwalkan akan melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan DPRD besok, ujarnya.
Masyarakat menilai, mengabaikan undangan DPRD sama dengan mengabaikan aspirasi rakyat Jepara, mengingat DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ketidakhadiran ini pun dinilai bisa berdampak penilaian negatif terhadap Direktur Utama Bank Jepara Artha.
Pansus berharap, dengan perpanjangan waktu Pansus Hak Interpelasi, Dirut BJA dapat hadir dalam rapat mendatang dan memberikan klarifikasi yang diperlukan agar proses interpelasi ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
(Rud)