DPC KSPSI DAN FSTSK KABUPATEN GARUT LAKUKAN AKSI DI GEDUNG SATE

oleh
Bagikan artikel ini

Garut Jabar_Kompas86.id

Dewan Pimpian Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC KSPSI) kabupaten garut dengan FSTSK turut serta ambil bagian demonstrasi unjuk rasa ke Gedung Sate Kantor Gubernur Jabar dan Disnakertrans Jabar.
rencana aksi demonstrasi yang berlangsung selama tiga hari dari sekarag Tanggal 23 hingga 25 September 2024.
Andri Ketua DPC KSPSI di damping ketua PUK PT Pratama dan PUK PT changsin mengatakan, aksi ini digelar buntut dari buntut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang tidak mengeluarkan kebijakan terkait pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun lebih 2024 belum mendapatkan kenaikkan upah, padahal pada tahun 2022 dan 2023 mengeluarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) mengenai Penyesuaian kenaikam upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sebagai pedomanan pengusaha dan pekerja untuk melakukan negosiasi perundingan upah di perusahaan masing-masing,” jelasnya

“Bahwa upah merupakan hak yang pundamental bagi pekerja atau buruh, perjuangan upah pekerja atau buruh masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2024 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, sehingga banyak pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun lebih 2024 belum mendapatkan kenaikkan upah,” kata andri

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4.95 persen (y-o-y) dan inflasi 2,78 persen (y-o-y) sedangkan kenaikkan upah minimum UMK Tahun 2024 hanya berkisar 1 persen bahkan ada yang naik hanya Rp 11 ribu hingga Rp 13 ribu dalam satu bulan. Hal ini tidak mengambarkan keadilan buat kaum buruh hal tersebut akibat dari UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh,” ungkap Andri.

Dia menjelaskan, UMP dan UMK merupakan jaring pengaman hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau warisan pada pekrja baru, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum yang diatur dalam struktur skala upah, namun aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

andri menerangkan, APINDO Jawa Barat telah mengajukan pengujian terhadap KEPGUB tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung Putusan Nomor Bandung Nomor 22/G/2023/PTUN-BDG tertanggal 31 Juli 2023, lalu melakukan banding ke PTTUN Jakarta Putusan Nomor 266/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 18 Desember 2023 dan bahkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 188K/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024 yang pada pokoknya gugatan APINDO Jawa Barat tersebut di tolak dan putusan mengenai perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach

“Bahwa jelas dalam pertimbangan Mahakamah Agung RI dalam putusannya pada pokoknya menyatakan KEPGUB tersebut sebagai pedoman untuk melakukan perundingan, dan merupakan kewenangan Gubernur untuk menetapkan KEPGUB tersebut dan KEPGUB tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Gaunernur Jawa Barat tidak melanggar UU untuk menerbitkan KEPGUB tersebut untuk Tahun 2024 didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Menurut andri , dengan berbagai upaya gabungan serikat pekerja atau serikat buruh Jawa Barat sudah meyakinkan dan mengajukan permohonan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan kembali kebijakan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 satu tahun atau lebih untuk tahun 2024,buruh mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau nuruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024.
Tentunya ini akan berdampak pada keanikan UMP dan UMK tahun 2025 di kabupaten garut maka DPC KSPSI Kabupaten Garut akan Tegas tolak penambahan dana pensiun dan tolak penetapan upah minimum tahun 2025 berdasarkan PP 51/2023,” dan kami juga akan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten garut agar menindak Tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Struktur Sekala Upah,
Aksi ini akan terus kami lakukan dan jika PJ gubernur jawabarat enggan menrbitkan kenaikan upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 satu tahun atau lebih, kami akan mealkukan aksi besar besaran di kabupaten garut

Dik dik