Mesuji (Lampung) Kompas86.id
Pemerintah Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji diduga gelapkan Dana Covid-19 dari Dana Desa pagu anggaran Rp826.143.000 sebesar 8% yaitu Rp66,091,440.
Hal ini diduga tidak sesuai dengan realisasinya Sa’at dikonfirmasi Kades Budi Aji Sunaryo Mengatakan kepada team awak media bahwa dana 8 persen tersebut dibelikan Masker.
Saya belikan Masker semua,” ujar Kades Sunaryo beberapa waktu lalu.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Desa Sesuai Kajian Kemendes PDTT, terkait dengan 8 persen bisa dialihkan untuk pembangunan kegiatan yang lain dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/PK/2021 Kementerian Keuangan, harus dimaknai sebagai langkah darurat.
Maka jika kondisi kedaruratan tersebut telah berubah maka harus ada perubahan kebijakan yang mengiringinya.
“Maka sesuai aspirasi dari para Kepala Desa agar ketentuan pagu 8% dana desa untuk Covid-19 bisa dialihkan ke keperluan lain, saya relevan dan akan kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” katanya.
Sedangkan dalam realisasinya Dana Desa 8℅ ini menjadi tanda tanya besar karena tidak ada keterbukaan informasi dan saat dikonfirmasi Kades Budi Aji enggan berkomentar.
DPC LSM Pematank Mesuji Ferdi Akbar pun meminta Aparat Penegak Hukum bertindak.
“Dengan temuan yang ada di Desa Budi Aji, kami minta APH segera audit anggaran dana covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, karena ini bisa jadi syarat Korupsi berjama’ah,” tegasnya pada Sabtu (24/12/2022). (Ferdi Akbar)