Magelang Jateng-Kompas86.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap seorang DPO terpidana penipuan yang buron selama 10 tahun di Magelang, pada Rabu (20/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Intelijen Aldy Slesviqtor Hermon, S.H, M.H menyampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama terpidana Sophia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat dalam perkara Penipuan
dan Tindak Pidana Pencucian Uang asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.”ungkapnya.
Terpidana yang telah diamankan oleh Tim Tabur Shopia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat {48} bersama-sama dengan Terdakwa II MICHAEL GOSALI bin GO BOE
KHIE pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, sekitar awal
bulan Februari 2010 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu yang masih dalam rentang waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, di rumah mereka Terdakwa I dan Terdakwa II di Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Mungkid, atau pada tempat lain di mana Pengadilan Negeri Mungkid berwenang
mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Terdakwa I dan Terdakwa II bertempat tinggal terakhir, diketemukan dan ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, serta sebagian besar saksi yang dipanggil berkedudukan lebih dekat di daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang manapun menghapuskan piutang,
dan telah menempatkan, mentransfer keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan
mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.”terang Aldy
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut saksi Erika Agustin menderita kerugian
sebesar Rp. 10.337.450.000,- (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah)
Terdakwa didakwa melanggar Pasal :
Kesatu: Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kedua : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Terdakwa dituntut dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Sophia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat dan Michael
Gosali Bin Go Boe Khie terbukti bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana
Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu
Pertama Melanggar Pasal Kesatu Pertama melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z UndangUndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10
(sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
“Penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 705 K/PID/2013 tanggal 06 Agustus 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 274/PID.B/2012/PN.MKD tanggal 08 Maret 2013 yang amar putusannya antara lain :
1. Menyatakan Terdakwa I Sophia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat dan
Terdakwa II Michael Gosali Bin Go Boe Khie terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana bersama-Sama Melakukan Penipuan dan Pencucian Uang
2. Menghukum pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga
milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) tahun.
“Terpidana Shopia Loretta Hutabarat Binti Herman Hutabarat diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut tidak diindahkan dan yang bersangkutan sudah tidak berada dialamat domisili sesuai identitas kependudukannya.” Jelas Aldy saat memberikan keterangan kepada wartawan
Najib