LABUAN BAJO, Kompas86.Com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman diduga melakukan coblos di dua TPS yang berbeda pada hari pencoblosan 27 November lalu.
Parman bersama istri terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 002 Batu Cermin.
Sementara itu, Parman dan juga istri tercatat ikut melakukan pencoblosan di TPS 002 desa Munting. Parman terbukti melakukan pencoblosan di TPS tersebut dengan meninggalkan tanda tangan pada kolom DH DPT TPS 002 di desa Munting.
Calon bupati nomor urut satu, Mario Pranda dalam konferensi pers pada Rabu, (4/12/2024) malam menyesali sikap Parman.
Paket ini akan mengajukan perkara pilkada kabupaten Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi.
Kata Mario, terlalu banyak temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
Sementara itu, Parman yang dikonfirmasi pada Kami (4/12) pagi mengatakan bahwa ia tidak tahu soal tanda tangan pada kolom DH DPT TPS 002 desa Munting.
“Soal itu saya tidak tahu,” katanya seperti dilansir media Komodo Indonesia Post.
Parman juga menanggapi video konferensi pers dari paket Mario Richard.
Berikut tanggapan ketua KPU kabupaten Manggarai Barat.
Selamat pagi. Sy ingin menanggapi video viral yg berisi pernyataan Sdr. Mario Pranda, Cabup Mabar dalam sebuah jumpa pers yg pada pokoknya menuduh saya telah menggunakan hak pilih di 2 TPS berbeda pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 lalu.
1. Bahwa benar dalam Pemilihan Tahun 2024 saya terdaftar dalam DPT TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan sesuai dengan alamat KTP El. Namun, karena melaksanakan tugas pada hari H pemungutan suara di Labuan Bajo, maka saya mengurus pindah memilih, dari TPS 01 Desa Munting ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.
2. Bahwa karena sudah berstatus pindah memilih, maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih.
3. Bahwa setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita.
4. Bahwa sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Sdr. Mario Pranda.
5. Bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat bersikap netral dan tidak memihak.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya pastikan bahwa tuduhan Sdr. Mario Pranda SANGAT TIDAK BENAR. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan Sdr. Mario Pranda.
Sementara itu, Mario Pranda mengatakan bahwa itu hanya salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten Manggarai Barat.
Pelanggaran lainnya, kata Mario, akan dibongkar di Mahkamah Konstitusi.***