Jepara Jateng-Kompas86.id
Wakil Ketua DPRD Jepara Drs H. Junarso menyebutkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem harus ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Salah satu hal penting yang perlu segera dilakukan adalah penyiapan data yang valid agar penerima manfaat tidak salah sasaran serta perencanaan program dan anggaran yang detail.
Menurut Junarso hal tersebut sangat penting karena Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Jepara perlu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga.
“Dalam Inpres ini juga diamanatkan untuk melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Junarso
Selain itu menurut Junarso, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ia juga menjelaskan, dalam Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem itu bupati juga diinstruksikan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan; menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
Di samping itu Pemerintah Kabupaten juga harus memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.
(Rud)