Pesawaran – Lampung
Terkait ada stetmen Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto yang bernarasi bahwa pendemo yang berasal dari masyarakat Desa Taman sari dan sekitarnya yang menuntut agar adanya pengembalian tapal batas dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PTPN 7 way Berulu yang di duga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terkesan di tuduh sebagai pelaku kejahatan,Sumara Dan Safprudin Tanjung selaku kordinotar lapangan aksi Angkat bicara.
menurutnya terkait adanya tuntutan masa pendemo yang meminta agar pihak PTPN 7 way beluru untuk melakukan pengembalian batas dan pengukuran lahan PTPN 7 yang masuk wilayah desa taman sari kecamatan Gedongtataan kabupaten pesawaran,sangat wajar dan sangat sederhana jika PTPN 7 way beluru dan pihak BPN propinsi Lampung dapat melaksanakan pengembalian batas dan malakukan pengukuran ulang,jika memang PTPN 7 way Berulu memiliki dokumen atau sertifikat yang benar serta sesuai dengan luasan yang di klem oleh pihak PTPN.
“saya rasa permasalahan pengukuran dan pengembalian batas,yang merupakan tuntutan masyarakat taman sari dan sekitar nya,merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana,karena di duga pihak PTPN 7 way Berulu telah melakukan penyimpangan terkait dugaan luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan sertifikat HGU,bahkan di duga ribuan hektar areal perkebunan tidak memiliki sertifikat HGU,sehingga di khawatir kan berpotensi merugikan Negara,”cetus Sumara.
kemudian Sumara juga melanjutkan,terkait ada klaim dari Pihak PTPN 7 way Berulu yang di sampaikan oleh Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto Tetang lahan tanjung kemala merupakan lahan negara yang di kelola PTPN 7 way Berulu,Sumara meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan sertifikat HGU nya serta aset nomor berapa dan tahun berapa sehingga permasalahan tersebut dapat terang benarang.
“seharus nya pihak PTPN 7 dapat menunjukan bukti bukti bahwa lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way beluru memiliki bukti bukti yang menyatakan pengelolaan lahan yang mereka klem,Jagan terus berkoar koar seakan Meraka memiliki legalitas atas pengelolaan lahan tersebut,kan simpel aja tunjukan HGU nya kalau lahan tersebut memiliki sertifikat HGU,Jagan benturkan masyarakat dengan aparat karena hal tersebut akan menimbulkan konflik dan ketidak kondusif di tegah tegah masyarakat,”jelas Sumara.
Hal senada di katakan oleh Safrudin Tanjung yang juga merupakan salah satu kordinator aksi demo masyarakat desa taman sari dan sekitarnya terkait adanya stetmen yang di lontarkan oleh
Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII Sasmika Dwi Suryanto di media onlin hallo Indonesia terkesan bernada propokatif yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
hal tersebut di sampaikan oleh safprudin tanjung kepada sejumlah awak media pada Selasa 5 Juli 2023 di areal perkebunan PTPN 7 tanjung Kemala,menurut nya bahwa permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih telah 2 tahun,tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN 7 tidak dapat koperatif untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan lahan PTPN 7 yang tidak memiliki HGU yang jumlahnya ribuan hektar.
“permintaan masyarakat sederhana saja kok mas,mereka hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan dan membuktikan bahwa lahan yang mereka kelola memiliki sertifikat HGU yang merukakan landasan hukum sebagai pengelola lahan,kemudian mereka juga hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran lahan yang mereka kelola,karena sejumlah lahan yang di kelola oleh pihak PTPN 7 way Berulu di duga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencamplok lahan masyarakat dan masyarakat adat,”tambah Tanjung.
“padahal pihak masyarakat yang di wakili oleh kepala desa taman sari Fabian jaya berkali kali meminta agar pihak PTPN 7 dapat duduk satu meja dengan perwakilan masyarakat untuk dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen sertifikat HGU yang di kelola oleh PTPN 7 Berulu,baik melalui surat maupun lisan bahkan Pemeritah Daerah kabupaten pesawaran pun tidak dapat menghadirkan PTPN 7 untuk mediasi terkait permasalahan ini,”cetus tanjung seraya mengatakan mediasi pernah di lakukan oleh Kapolres pesawaran beberapa waktu lalu,tetapi pihak PTPN 7 tidak dapat menunjukan bukti bukti dan dokumen serta serifikat HGU lahan yang di kelola oleh PTPN 7 way Berulu.
“jagan anda bicara PTPN 7 way Berulu,rugi sekian sekian,justru di duga pihak PTPN 7 telah merugikan Negara miliaran hingga triliunan rupiah karena lahan yang di kelola oleh PTPN 7 terindikasi tidak sesuai dengan luasan nya bahkan parah nya lagi ribuan hektar lahan yang di kelola oleh pihak PTPN 7 tidak memiliki sertifikat HGU nya,pungkasnya. (Rusi)