Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.ID– Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan. Bukittinggi – Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib
Pelaku berinisial Inisial TH, 23 tahun warga padang luar kabupaten. agam dan TI, 17 tahun warga pakan sinayan banuhampu kabupaten. agam
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. mengungkapkan Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain, kemudian meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa handphone sebagai jaminan.
“Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri” ungkap Kapolresta Bukittinggi
Korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa di bohonginya. Jelasnya
Dari keterangan sementara pelaku saat dilakukan pemeriksaan, ianya telah melakukan perbuatan tersebut di 10 TKP di wilayah Bukittinggi Agam, hal ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kombes Pol Yessi menambahkan
Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak. (*)