Dua Warga Koto Tangah Padang Terluka Setelah di Aniaya Geng Motor

oleh
Bagikan artikel ini

Padang // KOMPAS86.ID
Marak aksi tawuran di Kota Padang menjadi perhatian banyak pihak. Tak hanya aparat kepolisian yang akan bertindak, tapi juga masyarakat diminta ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Seperti kejadian Pasar Pagi Tanjung Aur RT 001 RW 003 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, Rabu Tanggal 21 Desember 2022,telah terjadi penyerangan terhadap warga inisial (MA) dan ( LN), warga Tanjung air, Koto Tangah Padang

Dengan kronologis kejadian, Berawal saat MA, sedang duduk-duduk diwarung dan melihat segerombolan pelaku lebih kurang 20 sepeda motor datang ke TKP, untuk menyerang.

Melihat kejadian tersebut Korban mengusir gerombolan sepeda motor tersebut bersama-sama warga dan namun pelaku malah melakukan penyerangan terhadap Korban menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan MA mengalami luka robek dipunggung dan kaki, sedangkan LN mengalami
luka-luka disekujur tubuhnya.

Kejadian tersebut sudah di laporkan ke pihak kepolisian sektor Koto Tangah, untuk di tindak lanjuti.

Sebenarnya Hukum di Indonesia telah mengatur jerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dengan hukuman maximal 7 tahun penjara. (*)