Surabaya, Kompas86.id – Dugaan mega korupsi yang melibatkan lingkungan eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan. Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 102, Surabaya, pada Rabu (8/1). Dalam aksi tersebut, IPPAMA menuntut pertanggungjawaban atas temuan kerugian negara yang mencapai Rp 3,1 triliun selama masa pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Aksi yang dimulai dari Padegiling pada pukul 08.45 WIB ini berlanjut dengan konvoi menuju Kantor Gubernur. Setibanya di lokasi pada pukul 09.20 WIB, massa IPPAMA menyampaikan orasi terkait temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Mereka menuntut agar Gubernur Khofifah, yang saat ini sedang berada di Jember, segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Temuan Kerugian Negara di 11 OPD. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2023, IPPAMA mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur, yaitu:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga
2. Biro Kesejahteraan Publik
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
7. Dinas Pendidikan
8. Dinas Sosial
9. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11. Dinas Perhubungan
Kerugian negara dari setiap OPD ini bervariasi, dengan total mencapai Rp 3.199.070.447.602,19 selama periode 2019-2024. Ketua Harian IPPAMA, Acek Kusuma, menyoroti lemahnya pengawasan internal dan mekanisme pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.
Kritik terhadap Pengawasan Internal. Acek Kusuma menyatakan bahwa peran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, yang berada di bawah naungan Gubernur, tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja OPD. “Temuan berulang dari BPK menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan mekanisme pengenaan sanksi belum berjalan efektif. Hal ini menjadi tanggung jawab langsung Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, yang mewajibkan Inspektorat untuk mengawasi seluruh kegiatan OPD yang dibiayai oleh APBD.
Langkah Lanjutan IPPAMA. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Pemprov Jatim, termasuk Satpol PP, Bakesbangpol, dan aparat kepolisian, IPPAMA menyampaikan tuntutan agar Gubernur segera memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
IPPAMA berencana menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan terus menuntut keadilan dan transparansi. Jika perlu, kami akan mendatangkan massa lebih banyak lagi,” pungkas Acek Kusuma.
Dugaan mega korupsi ini menjadi perhatian serius masyarakat Jawa Timur, yang berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Dyh)