Dugaan Pengrusakan Situs Adat Oleh PT. Karya Dewi Putra Berujung Ritual Hinting Adat

oleh
Bagikan artikel ini

Senin,09/01/23,

Kalimantan Tengah//Kompas86.id

Kentalnya cinta akan budaya dan leluhur sangat melekat di hati masyarakat Kalimantan Tengah, Dalam perkembangan pembangunan, masyarakat dayak sangat terbuka bagi investor yang ingin membuka usaha di Tanah Borneo demi kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun hingga kini masih banyak persoalan antara masyarakat dengan para pengusaha atau investor yang datang ke Kalimantan Tengah. Salah satu contoh permasalahan terkait dugaan pengrusakan situs adat Temanggung Tondan dan Temanggung Akah yang dilakukan oleh PT. Karya Dewi Putra (PT. KDP) yang ada di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, kab Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang berujung dilakukannya Ritual Hinting Adat di akses keluar masuk Pabrik PT. Karya Dewi Putra yang dilakukan Pisur berdasarkan surat Majelis Agama Kaharingan Indonesia dan disaksikan bersama ahli waris, masyarakat, pihak perusahaan PT. Karya Dewi Putra, dan aparat TNI / POLRI

Aprianto Nandau selaku salah satu penerima kuasa ahli waris dari Temanggung Tondan dan Temanggung Akah (9/1-23) mengungkapkan, Terjadinya Hinting adat di akses keluar masuk pabrik PT. Karya Dewi Putra (PT. KDP) dilakukan karena sudah berulang kali kedua belah pihak melakukan mediasi namun tidak menemukan titik terang. Ritual hinting adat di akses keluar masuk Pabrik PT. Karya Dewi Putra (PT. KDP) telah dilakukan oleh Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) berdasarkan permohonan dari KOALISI ORMAS yang tergabung GBB-KT, GPPS dan MABB kami ingatkan kepada semua pihak agar menghargai Ritual hinting adat yang sudah terlaksana. Karena ini menyangkut harkat martabat orang Dayak dan menyangkut leluhur kami orang dayak yang kami anggap wilayah tersebut sakral

Kita akan lakukan ritual adat pembukaan hinting ada tersebut apabila perusahaan mau menyelesaikan sesuai tuntutan ahli waris yaitu mengembalikan tanah ketemanggungan seluas 200 hektar wilayah sakral dan Tuntutan 6 (enam) milyar sebagai ganti rugi pembangunan situs adat kembali. Dan perwatasan 4800 ha Jadi kenapa kita lakukan hinting adat karena kita bicara adat, karena disitu wilayah kawasan tanah adat dan wilayah sakral. Dan kenapa kita lakukan hinting adat di lain objek tempat perkara karena adanya perusahaan itu lah sehingga situs itu digusur maka kami minta pertanggung jawaban atas atas perusakan situs melalui hinting adat di pabrik PT. Karya Dewi Putra (PT. KDP),” Ungkap Ketua Umum Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan ini.

Menambahkan penjelasan Aprianto Nandau, Kristianto D Tunjang yang juga selaku salah satu penerima Kuasa dari ahli waris Temanggung Tondan dan Temanggung Akah (Minggu 8 Januari 2023) mengungkapkan, Pihak perusahaan telah merusak situs adat yang bersejarah di Kalimantan Tengah yaitu Temanggung Tondan dan Temanggung Akah. Pihak perusahaan tetap mengatakan sudah menyelesaikan saat kita lakukan mediasi, Namun tidak dapat menunjukan bukti penyelesaian. Setau saya ada surat pernyataan damai yang disahkan oleh notaris. Kita minta mereka pihak perusahaan membacakan isi surat tersebut agar menemukan kejelasan penyelesaian yang dijadikan mereka sebagai alasan. Namun perusahaan tidak mau membacakannya. Dan karena tidak ada titik terang maka kita ambil langkah sesuai adat dengan melakukan hinting adat, karena ini menyangkut ketemanggungan, situs, budaya dan terutama menyangkut leluhur kami selaku orang dayak. Perlu dipahami, Ritual hinting adat yang dilakukan oleh pisur sudah sesuai prosedurnya berdasarkan surat tugas agar pihak perusahaan bertanggung jawab dan segera menyelesaikan tuntutan ahli waris.

Di tempat dan hari yang sama R. Damanik mengungkapkan Intinya kami pada hak kami, Jika masyarakat dirugikan karena buah sawit di lahan plasma tidak dapat diolah di pabrik PT. Karya Dewi Putra, maka masyarakat harus mendesak PT. Karya Dewi Putra menyelesaikan persoalan. Atau jika ini berlarut larut masyarakat mengajukan mengelola kebun plasma yang ada kepada perusahaan, jadi masyarakat merawat dan memanen lahan plasma agar masyarakat tidak dirugikan. Karena perusahaan tidak boleh mengatas namakan kepentingan masyarakat untuk menghilangkan atau mengesampingkan permasalahan yang ada. Ibarat kata berbuat baik tidak bisa dijadikan benteng untuk menutupi sebuah kesalahan,” Ungkap Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan Kabupaten Katingan (GPPS DPD KATINGAN)

Hingga berita ini ditayangkan, awak media kami belum bisa mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan PT. Karya Dewi Putra.(Tim Kalteng)