Aceh Singkil-Kompaa86.I
Ribuan unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil menunggak pajak, baik itu kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4.
Berdasarkan data base Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), dari tahun ketahun Pemkab Aceh Singkil dinilai tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
Hingga memasuki Oktober 2024, informasi dari sumber data BPKA, sebanyak 1.879 unit kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil tercatat menunggak pajak. Dan jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu.
Pada Oktober 2022 lalu, kendaraan dinas yang menunggak pajak mencapai 1.809 unit. Dari data yang dihimpun metropolis.id, pada 2022 lalu kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil tercatat berjumlah 2031 unit.
“Sejauh ini jumlah kendaraan dinas masih sama jumlahnya. Karena sampai ini belum ada laporan penghapusan aset kendaraan dari Pemkab Aceh Singkil,” kata Kepala Samsat UPTD Wilayah XX BPKA Wilayah Aceh Singkil Jusril SE, saat dikonfirmasi metropolis.id, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan database kendaraan bermotor Badan Pengelola Keuangan Aceh, dari sebanyak 2031 unit kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang terdata, hanya sekitar 700 unit yang sadar membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
Sementara untuk tunggakan kendaraan dinas masing-masing bervariasi, dari mulai 1 tahun sampai ada 10 tahun seperti diantaranya bus sekolah dan trandes.
Saat disinggung soal nomor polisi kendaraan pejabat yang belum membayar pajak, Jusril enggan menyebutkannya, namun disebutkannya ada beberapa dinas yang tidak aktif membayar pajak, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan lainnya.
“Sementara dinas yang tercatat aktif membayar pajak diantaranya Inspektorat, BPKK, Bappeda serta beberapa SKPK lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Jusril menjelaskan untuk bagi hasilnya pada Januari 2025 mendatang akan didistribusikan ke kabupaten/kota per hari. Berdasarkan Pergub Nomor.24 tahun 2024.(DS. Zendrato)