Edy Sujatmiko Perintahkan Jajarannya untuk Melakukan Pengusulan Ulang ke Kementerian Sosial RI, 

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-kompas86.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko telah memberi arahan kepada jajarannya untuk melakukan pengusulan ulang ke Kementerian Sosial RI, agar warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, kembali menerima bantuan sosial (bansos). Hal itu dia katakan, menanggapi adanya demonstrasi warga desa tersebut ke balai desa setempat pada Rabu pagi (5/4/2023). Demo dilakukan karena seribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) berbagai bansos dari pemerintah, tiba-tiba hilang dari daftar tersebut. Kejadian ini juga menjadi perhatian media massa.

 

“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Dinsospermasdes (Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa -red) kemarin. Dari 1100 lebih KPM bansos, termasuk Program Sembako hingga Program Keluarga Harapan (PKH) yang semula ada di desa tersebut, tida-tiba terhapus hampir semua. Tinggal menyisakan 26 KPM,” kata Sekda Edy Sujatmiko saat dimintai tanggapan persoalan tersebut pada Rabu sore (5/4/2023).

 

Menurutnya, dihapusnya seribu lebih keluarga dari daftar KPM bansos itu baru diketahui dalam tahapan verifikasi terkait rencana penyaluran bansos triwulan pertama tahun ini. Verifikator menemukan keganjilan karena KPM Desa Dongos tinggal 26 orang.

 

“Setelah dilakukan penelusuran, nama penerima dihapus sekitar bulan Oktober 2022. Dilakukan penghapusan dari akun admin bansos Desa Dongos. Karena pencoretan itu butuh alasan, hamper seluruhnya dalam dua alasan. Yakni ‘penerima sudah tidak layak’ atau ‘penerima menolak’ bansos tersebut,” tandasnya.

Meski persoalan itu terjadi di desa, Pemkab Jepara tak tinggal diam. Menurut Edy Sujatmiko, dia telah memberi arahan agar persoalan itu ditelusuri supaya gamblang.

 

“Dan yang terpenting, segera lakukan pengusulan ulang ke Pusat. Karena itu satu-satunya cara untuk mengembalikan warga yang berhak menerima bantuan ke dalam daftar KPM bansos. Kasihan warga yang berhak. Harus dipenuhi semua syarat dan tahapan pengusulan, termasuk Musdes,” tambah dia.

Edy Sujatmiko pun menekankan pihaknya minta laporan rutin terkait perkembangan atas arahan tersebut.

(Rud)