Labuan Bajo NTT– Komplotan Pencuri kelas kakap yang kerap kali melancarkan aksi di wilayah kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur, berakhir mendekam dibalik jeruji besi Polres Manggarai Barat , Senin (16/11/20) siang
Komplotan maling spesialis pembobol gudang dan toko berhasil ditangkap Unit Jatanras Komodo Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Komodo, Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., bersama personil Unit Jatanras Komodo, pada Kamis (09/03/2023) sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, menyebutkan komplotan pencuri yang ditangkap berjumlah empat orang.
VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus.
Keempat pelaku berasal dari tiga daerah yang berbeda.
KB (20) dan PL (17) berasal dari Desa Pongkolong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. VD (29) tinggal di Desa Semang, Kecamatan Welak dan AN (30) berasal dari Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kronologi penangkapan
Kasat Reskrim AKP Ridwan mengungkapkan bahwa keempat pencuri berhasil ditangkap polisi setelah mendapat informasi dari pemilik Toko Raja Mart.
Setelah mendapat informasi itu, Unit Jatanras Komodo langsung bergerak mengejar para terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Carry warna hitam.
“Pelaku berjumlah 4 orang. Mereka diamankan setelah mencoba kabur melewati jalan lintas luar Lancang–Waenahi pada Kamis (9/03/2023) sekitar pukul 03.30 Wita dini hari usai melakukan percobaan pencurian untuk kedua kalinya di Toko Raja Mart,” ujar AKP Ridwan.
Ia menerangkan bahwa sebelumnya keempat pelaku berhasil membawa kabur 39 dos minuman Bir Bintang dari toko Raja Mart.
Data kejahatan pencuri
Kasat Reskrim, AKP Ridwan membeberkan data kejahatan keempat pencuri tersebut.
Telah 19 kali melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Aksi kejahatan yang sama juga mereka lakukan di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Mereka menggunakan mobil untuk melancarkan aksinya.
“Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat keempat pelaku beraksi sebanyak 19 kali”, ungkap Ridwan.
Ia merincikan, 6 kali di Kecamatan Komodo.
Di Kecamatan Lembor dan Welak 10 kali dan 3 kali di Kecamatan Sano Nggoang.
“Hal ini diketahui dari laporan sejumlah korban, juga hasil interogasi keempat pelaku,” jelas Ridwan.
Barang bukti hasil curian
Ridwan menambahkan, Polres Mabar mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan keempat pelaku berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 set Sound System, 4 buah Speaker, 35 dos minuman Bir Bintang ukuran 650 ml, 8 set ban dan velg mobil, 1 buah kaca spion mobil, 1 set lampu belakang mobil Suzuki Carry, 18 sak semen dari 40 sak yang dicuri, 1 unit gerobak barang, 3 unit mesin traktor dari 14 unit traktor yang dicuri, 1 unit mesin Grease, 45 buah kursi plastik, 1 buah terpal, 1 buah matras, 1 buah tandon air ukuran 1.100 liter, 1 pasang ban motor dan velg, 4 buah daun pintu kayu jati, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 set Mixer, Power dan Mic, 12 lembar Spandek ukuran 6 meter, 5 lembar Tripleks, 3 roll Selang dan berbagai macam kunci yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Selain itu, keempat pelaku juga mengakui melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis Solar di Menjerite.
Mencuri Tripleks dan Selang di jalur Golo Mori milik PT Wika.
14 unit mesin Traktor dan 1 unit mesin Grease sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Unit Jatanras Komodo Polres Mabar sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Manggarai Barat”, ujar Ridwan.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*RED*)