Kudus Jateng-Kompas86.id
– Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan serta berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti 3 unit sepeda motor.
“Keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, di antaranya berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23),” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Senin (5/12/22).
Keempat pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus di sejumlah lokasi yang berbeda setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari para korban.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya.
Tersangka DF dan MS, kata dia, ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (2/12). Sementara itu, kasus pencuriannya di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (1/12) ketika korbannya memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjukan musik yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke Kabupaten Jepara.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda,” ujarnya.
Pelaku lainnya, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada hari Kamis (1/12) atas dugaan pencurian pada tanggal 26 November 2022 di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban 3 buah mata obeng untuk melancarkan aksinya.
Pelaku lainnya, AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12), karena melakukan pencurian sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada tanggal 1 Desember 2022.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Rud)