Kamis,01/12/22,
Kalimantan Tengah//Kompas86.id
Permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana khususnya H1 dan H2 Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini belum terselesaikan.
Sehingga masyarakat desa Bukit Makmur, Bukit Raya, Desa Perigi Raya, dan Desa Nanuah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah minta pendampingan Organisasi Masyarakat, yang mana didampingi dan didukung oleh 6 Organisasi Koalisi yaitu Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) dikarenakan Perusahaan tidak mendengar keluhan, aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan dengan adanya berita acara tanggal 30 Maret 2022 PT. Gemareksa Mekarsari.
Kristanto D Tundjang mengungkapkan, Yang mana tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 tercantum pada klausa huruf e. e.2 yang mana disebutkan Penguasaan lahan oleh masyarakat dan Koperasi lain akan diselesaikan oleh PT. Gemareksa Mekarsari dan tercantum pada klausa point Kelima yang tersebutkan “Apabila PT. Gemareksa Mekarsari tidak melaksanakan pemenuhan komitmen akan dilakukan pencabutan sebagaimana Berita Acara klarifikasi tanggal 30 Maret 2022,
Perihal ini tentu saja harus dipahami oleh Pihak Perusahaan agar mendapatkan izin-izin legalitas baru terhadap aktivitas perkebunannya. Ungkap Ketua Umum Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT) ini. Kamis 1 Desember 2022.
Kembali melanjutakan penjelasan nya, Faktanya dilapangan komitmen ini belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh perusahaan sehingga Masyarakat disekitar meminta pendampingan kepada kami Organisasi Masyarakat yang terdapat ada enam koalisi Organisasi, hal ini tentunya sangat berbeda dengan obyek lahan pada Desa Bukit Makmur dan Bukit Raya yang dibahas sebagaimana mengacu pada putusan PN, PT dan MA garis besarnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) kembali dalam keadaan semula. Ungkapnya dengan tegas
Di tempat yang sama Eter P mengungkapkan, Terlihat sampai saat ini masyarakat tetap bertahan memperjuangkan hak-haknya dan kami siap membantu mendampingi hingga selesai, sebab tidak ada keterbukaan pihak perusahaan Satria Hupasarana dan Gemareksa Mekarsari terkait hasil ukur yang mana dalam izin Hak Guna Usaha dan yang mana diluar Hak Guna Usaha. Ungkap Ketua Umum Mandau Apang Baludang Bulau ini. Kamis 1 Desember 2022
Roh Dearman Damanik menegaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 atas perubahan nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tercantum pada pasal 19A point (1) yang disebutkan Permohonan Penetapan Patok Batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan berbatasan, dalam hal ini Pemohon itu siapa? Ya Pihak perusahaan yang mana bermohon kepada Badan Pertanahan Nasional, semestinya dalam peletakan patok batas tersebut diketahui masyarakat agar apa? Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari karena yang dimaksud berbatasan sebagaimana yang dimaksud adalah batas dengan tanah atau lahan masyarakat. Ungkap Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS) DPD Katingan ini. Kamis 1 Desember 2022.
Kembali menambahkan Ketua Umum Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT) Dengan tegas mengatakan, Jikalau pihak perusahaan transparan sedari dulu bersosialisasi dengan masyarakat desa sekitar terkait izin-izin yang dimiliki, baik itu izin usaha perkebunan dan izin hak guna usaha, kemungkinan tidak ada permasalahan seperti saat ini, yang jadi pertanyaan besar? Perusahaan Gemareksa Mekarsari maupun Satria Hupasarana ini memiliki ijin apa tidak? Kalaupun memiliki, mengapa Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) belum terealisasi sampai saat ini yang mana berkaitan dengan 20% tentunya menjadi kewajiban Perusahaan Perkebunan kepada masyarakat mengaju pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, ungkap yang Kerap disapa Bang Deden ini. Kamis 1 Desember 2022
Sementara itu, Franky Anggriawn, S.H., MKn, mengungkapkan, didasari pada relugasi dalam Undang-undang cipta kerja Pasal 29 angka 19 pada pasal 58 Ayat (1) telah disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki izin perkebunan yang seluruh atau sebagian lahannya berada diluar Hak Guna Usaha, baik dari pelepasan kawasan hutan wajib berkontribusi dalam bentuk kemitraan plasma 20% dari luas lahan tersebut dengan bermacam bentuk kemitraan salah satunya dengan koperasi desa atau dengan pendanaan lain yang berdasarkan kesepakatan para pihak dengan dasar 1338 Ayat (1) Kuhperdata sehingga secara sah berlaku bagi Perusahaan, koperasi dan masyarakat yang membuatnya. Ungkapnya Kamis 1 Desember 2022
Enam ormas koalisi yang berperan sebagai pengatar aspirasi masyarakat ini dengan tegas meminta agar Pihak Perusahaan baik PT. Gemareksa Mekarsari maupun Satria Hupasarana bisa secepatnya menyelesaikan dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, kami sudah mencoba meminta keterangan dari Pihak Perusahan PT. Gemaraksa Mekarsari dan Satria Hupasarana namun sampai saat ini masih belum mendapatkan tanggapan.( Tim Kalteng )