FAST Respon Pertanyakan Izin Mixue di Kota Cirebon

oleh
Bagikan artikel ini

Cirebon JABAR kompas86.id.

Akhir-akhir ini organisasi profesi kewartawanan Fast Respon sedang aktif menyoroti berbagai macam permasalahan di cirebon. kali ini sedang menyoroti toko Es Cream Mixue yang di duga kuat tidak memiliki izin.

 

Seperti yang di jelaskan M. Harun sekretaris Fast Respon, Fast Respon adalah organisasi profesi yang respon cepat dalam menindak lanjuti keluhan publik. Kali ini sedang mempertanyakan kejelasan izin-izin toko Es Cream Mixue di Kota Cirebon.

 

“Surat kepada intansi terkait sudah kita layangkan. Hal ini agar mendapat kejelasan kalau mixsu ini sudah pempenuhi aturan apa belum,” ucap Harun.(22/1/2023)

 

Lanjutnya, kehalalan Mixsu pun wajib di pertanyakan kehalalannya, karena menurut pantauan kami di toko Mixsu tidak terlihat sertifikat halal yang di pajang. Hasil konfirmasi dengan kepala toko Mixsu yang bertempat di jalan Kutagara Kota Cirebon mengakui belum memiliki izin halal, masih dalam proses pengajuan.

 

Sedangkan Sertifikat halal ini menjadi salah satu syarat yang harus dikantongi pelaku usaha sebelum memasarkan produknya sesuai Undang- undang Nomor. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Apabila tidak atau belum memiliki sertifikat halal maka sebuah produk tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Pelaku usaha pun bisa mendapatkan sanksi.

“Kehalalan bagi umat muslim itu sangat penting adanya, apa lagi menyangkut makanan, itu harus teliti dan berhati-hati dalam membeli sebuah makanan. Jika Mixsu itu benar adanya tidak memiliki label halal maka kami minta kepada penegak perda agar menutup aktifitas Mixsu,” Kata Harun. (Red).

(Dadang )