Lampung -Kompas86.ID
Menyikapi temuan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), atas pengibaran bendera merah-putih yang lusuh/robek di kantor Bawaslu kabupaten Pesawaran.
Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin akan melaporkan Bawaslu Pesawaran ke Tipiter Polres Pesawaran, karena dinilai tidak menghormati lambang negara.
Saat konfrensi pers di kantor sekretariat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) ketua umum Mursalin menyampaikan kepada awak media, Rabu,14/08/2024.
“Menyikapi temuan anggota dilapangan, Kami akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang memasang bendera robek atau rusak ke Polres Pesawaran,” ujar Mursalin.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 huruf C tentang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” jelasnya.
Sementara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara menyayangkan pemasangan bendera rusak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Pemerintah sudah menganjurkan per satu Agustus sampai akhir Agustus harus mengibarkan bendera merah putih, artinya pihak dari Bawaslu tidak pernah mengindahkan dan tidak menghargai para pejuang,” pungkas Sumara.
(Rilis FMPB)