Pemalang Jateng-Kompas86.ID
Iklan pada salah satu koprasi jasa pelayanan keuangan memasang iklan barner dipaku pada pohon jalan raya Moga – Pratin jalan provinsi dari arah Moga Kabupaten Pemalang menuju Pratin Kabupaten Purbalingga merupakan perbuatan merusak lingkungan hidup pada tanaman pohon “mahoni” Minggu, 16 Juni 2024.
Dalam keprihatinannya Koalisi Kawali Pemalang menjelaskan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) atau CSR (coporate Sosial Responsibility) menurut Deni Suseno selaku sekretaris Kawali Pemalang itu juga dijabarkan dalam undang – undang.
Dijelaskan juga pada undang – undang No. 32 Tahun 2008 pasal 68 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban untuk memberi informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar, menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Walaupun sebelumnya marak iklan terpampang dipaku dipohon dan kemudian dikonfirmasi pada pimpinan yang bersangkutan sehingga terpantau dibersihkan.
Pada kesempatanya sekretaris Kawali berupaya mengajak para pengusaha atau penanam modal melalui kemitraan bina lingkungan harus terlibat dalam kelestarian lingkungan bukan sebaliknya ada beberapa oknum yang mengabaikan. “Harusnya Ikut berpartisipasi mensukseskan peringatan hari lingkungan hidup tidak malah menciderai” pungkasnya.
Hal itu sebagai peringatan untuk semuanya dan sekretaris Kawali Pemalang Jateng berharap dari pihak terkait berterimakasih dapat menertibkan dan tidak diulang kembali. Sebab ada sanksi bagi siapapun yang memasang iklan atau promosi secara sembarangan, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal 50 juta atau minimal tiga bulan kurungan.
Sahid