Kompas86.Com 04/04/2023
Palembang – Puluhan massa Gerakan Aktivis dan Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) dibawah pimpinan Desri,SH sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gub.H.Bastari, 8 Ulu, Selasa,(04/04/23).
Maksud kedatangannya (GAACTI) mempertanyakan soal penegakan hukum dan keadilan kepada Kepala Kejati Sumsel terkait SPDP/1313/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 Nopember 2020.
GAACTI juga meminta agar masalah ini segera di P21 kan, karena perkara ini telah memenuhi unsur namun diduga jalan ditempat.
Demi tercapainya rasa keadilan dalam penegakan hukum bagi masyarakat, terkait perkara ini telah diberitahukan kepada Kejati Sumsel bahwa, tanggal 23 Nopember 2020, tepatnya dihari Senin telah dilakukan penyidikan peristiwa pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berupa Akta Jual Beli Nomor : 69/2006 tanggal 11Agustus 2006. Hal tersebut dibuat dihadapan notaris Thamrin,SH yang menjadi dasar balik nama sertifikat hak milik atas nama Farida Hendra dan Robert Fulton, menjadi hak milik tersangka atas nama dengan inisial RF/RFA.
Tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu tersebut terjadi dikantor Notaris Thamrin,SH Palembang, tepatnya dihari Jumat, tanggal 11 Agustus 2006. Hal tersebut setidaknya pada waktu dan lain tempat masih masuk Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumsel yang diketahui oleh pelapor pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2019, dengan ketentuan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dokumen terlampir atas nama tersangka RF/RFA.
Desri mengatakan, “SPDP tahun 2020 sudah diberitahukan kepada kepala Kejati Sumsel dan bahkan sudah 8 bulan RFA menjadi tersangka, namun sampai saat ini tidak ada upaya untuk di P21 kan,” katanya.
“Menurut keterangan dari klien kami, sudah menghadirkan para ahli Forensik, ahli Pidana dan ahli ke Notarisan, kami juga sebagai Advokad yang menjalankan undang – undang kontrol sosial merasa kecewa terhadap Kejati Sumsel terutama pada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum),” terangnya.
Lanjut Desri, “dalam perkara ini sudah jelas dan terang benderang faktanya, apabila tidak ada kelanjutan maka kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar. Kami berharap kepada Kejati Sumsel untuk menjalankan supermasi hukum demi kebenaran dan keadilan terutama pada kasus Bapak Hendra yang telah dizolimi oleh RF/RFA,” tandasnya.
Menanggapi hal ini pihak Kejati Sumsel melaui Dian sebagai Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) menanggapi, “memang benar SPDP tahun 2020 sudah diterima, berhubung aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai ini bertepatan dengan Kepala Kejati sedang mengadakan rapat, maka nanti secepatnya hal ini akan kita sampaikan kepda beliau (Kepala Kejati),” pungkasnya.
(Chairuns/boby)