Gadaikan Emas Palsu,STR (41) Seorang Buruh Tani Di Tangkap TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara

oleh
Bagikan artikel ini

Kotabumi,Kompas86.id Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria 41 Tahun berinisial STR yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama Kab Tulang Bawang Lampung

STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 10.30 wib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka. “ujarnya Jumat (16/6/2023)

Lebih lanjut diterangkan oleh Kasat AKP Eko, kejadian bermula pada hari Rabu 14/6/2023 sekitar pukul 10.30 wib tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fhoto copy identitas palsu.

Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000,- ((Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah), setelahnya tersangka pergi.

Pada sore nya pukul 16.00 wib petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fhoto copy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku, petugas kita datang dan mengamankannya (WKD)

Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kec Abung Selatan.

Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)

Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fhoto copy lainya yang berkaitan perkara.

Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun. “tegas Eko (MIHWAN)