Gara – Gara Mengklik Link, 45 Juta Raib Tak Berbekas Disikat Oleh Pelaku Penipu Online

oleh
Bagikan artikel ini

kompas86.Com | Palembang -06/April 2023
Terduga pelaku penipuan online berhasil diamankan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pada hari Kamis 9 Februari 2023 diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kecamatan Tulung Selapan.

Melalui Press Release yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis (06/04/23).

Seperti yang disampaikan oleh Wadireskrimsus AKBP. Putu Yudha Pratama, SIK.MM yaitu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/386/VII/2022/SPKT/Polda Sumsel, kejadian berlangsung pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 korban dengan inisial “R”(35) dihubungi oleh terduga pelaku berisinial “AP”(21) yang mengaku dari pihak Bank BRI.

Adapun modus yang dipakai yaitu pelaku menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan biaya transaksi transfer mobile Banking BRI yang sebelumnya 6500 rupiah menjadi 150 ribu.

Lalu terduga pelaku menghubungi korban, apabila pesan diabaikan makan korban dianggap setuju dengan biaya baru sebesar 150 ribu dan apabila tidak setuju maka korban harus mengisi format yang berbentuk link oleh pelaku.

Karena korban tidak setuju dengan biaya transaksi yang baru, kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku, salah satunya dengan kode otp yang terhubung dengan BRI mobile milik korban.

Setelah pelaku mendapatkan kode otp BRI mobile milik korban kemudian pelaku dengan leluasa menguras BRI mobile korban tersebut sebesar Rp.45.310.000 dan kemudian uang tersebut ditransfer ke beberapa dompet digital Dana, Ovo dan Payfast.

“Melalui kode OTP, Korban mengalami kerugian sebesar 45 juta rupiah, dan uangnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” ujar AKBP. Putu Yudha Pratama Wadireskrimsus Polda Sumsel

Andes selaku perwakilan OJK Kantor regional 7 Sumbagsel mengatakan, “pihak bank dilarang untuk mengubungi nasabah melalui nomor pribadi,” jelasnya.

“Setiap informasi mengenai perubahan jasa keuangan, akan selalu diinformasikan melalui website resmi dan media sosial resmi, bukan nomor pribadi. Kami selalu mengingatkan untuk berhati-hati mengenai identitas pribadi, maupun PIN, atau kode OTP untuk menghindari dari tindakan penipuan online.” bebernya.

Barang bukti yang disitu diantaranya 3 lembar dokumen pendukung dari PT. Inklusi Keuangan Nusantara, 2 lembar dokumen pendukung dari PT Empat Debit Indonesia dan 2 lembar printout mutasi rekening BRI korban.

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016, perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 82 UU No.3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda 600 Juta rupiah.

(Chairuns/boby)