Padang Pariaman, KOMPAS86.ID– Seorang pria yang sudah berumur dan memiliki pekerjaan sabagai imam masjid dan juga sebagai Labai berinisial R (47) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur akibat keranjingan nonton film porno dan tidak bisa menahan hawa nafsu nya.
Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban melihat keanehan pada korban dan memberanikan diri melaporkan kepada Kepolisian.
“Kejadian ini diketahui orang tua korban, setelah melihat keanehan tingkah laku anaknya, dan memberanikan diri untuk melapor di Polres Padang Pariaman,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, yang didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kabid Humas AKP Desri Koto, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy di Ruang Waspada, Selasa (20/2/24).
Dari pengakuan nya, tersangka pelaku mencabuli korban nya di sebuah kamar yang berada di Masjid Batang Paiaman Nagari Koto Dalam Kec. Padang Sago, sejak bulan Desember 2023 dan telah dilakukan kepada korban nya sudah sebanyak enam kali.
“Dia (pelaku) ini seorang imam masjid dan Labai. Sudah pernah berkeluarga juga, istrinya sudah meninggal,” terangnya.
Awalnya setelah sholat Ashar, pelaku memanggil korban dengan memperlihatkan permen kopiko, kemudian anak korban dibujuk dengan permen dan uang Rp. 2 ribu.
“Korban ditarik ke dalam kamar Masjid, kemudian dilakukan pencabulan terhadap korban,” Ujar Kapolres AKBP Faisol.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Selain itu polres padang pariaman juga mengekspos satu kejadian cabul lain nya, yang korban nya juga masih di bawah umur, serta penangkapan dua pelaku pemain narkoba jenis shabu.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres berpesan agar para masyarakat melindungi keluarga dan anak anak nya yang masih di bawah umur agar tidak menjadi korban yang berikutnya, karna kejahatan pencabulan bisa saja terjadi kepada siapa pun maka kita harus terus waspada. (*)