Hasil rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, Kementerian Desa PTT tidak komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri–

oleh
Bagikan artikel ini

PALI-Sumsel-Kompas86.com – Proses Rekruitmen Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2022 yang dilakukan oleh kementerian Desa masih menyisakan pertanyaan karena terindikasi melanggar ketentuan, yang sampai saat ini peserta yang lulus di tempatkan sampai berita ini diturunkan tetap menjadi anggota partai politik (parpol).

Di beritakan sebelumnya lantaran salah satu peserta bernama “Handran ST “mendatangi awak media dan menjelaskan beberapa item yang di tentukan oleh Kementrian Desa terkait kode etik Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang saat ini dilanggar oleh peserta yang sudah di lantik sebagai Tenaga Pendamping Profesional yaitu Pendamping Lokal Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Peraturan termaksud adalah Kepmendesa PDTT nomor 40/2021 huruf G hal 73 & 74 terkait etika profesi TPP berupa Larangan yang berbunyi “ Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: –(Point 17) menjabat dalam kepengurusan partai politik.—“ Sedangkan semua peserta seleksi rekrutmen PLD yang ‘Lulus Ditempatkan’ tahun 2022, sudah dilantik dan sudah bekerja di Kabupaten PALI 100% adalah kader & pengurus suatu parpol, ini sudah dipastikan dengan mengecek sipol pada tanggal 08/12/2022 dan diperkuat dengan salinan SK parpol DPC yang didapatkan di KPUD Kab. PALI, semua peserta yang ‘lulus ditempatkan’ di Kabupaten PALI adalah peserta yang terindikasi kader parpol bahkan 2 dari 3 peserta yang lulus ditempatkan adalah kader parpol yang menjabat sebagai pengurus partai tingkat kabupaten atau DPC.

Diterbitkan pada berita sebelum berita ini, terkait semua yang lulus PLD di sapu bersih oleh satu parpol tanpa menyisakan ruang bagi unsur masyarakat lainnya, pertanyaan nya, “apakah benar unsur masyarakat lainnya tidak ada yang berkompeten selain kader papol itu? “Apakah benar-benar riil hanya kader parpol itu yang berkualifikasi menduduki posisi sebagai pendamping lokal desa “Dimana masyarakat bisa melihat nilai hasil test CAT & nilai wawancara yag dilakukan oleh Pansel “, “Dimana dan kapan masyarakat khususnya peserta dapat mengajukan keberatan, sanggah dan banding atas hasil keputusan panitia seleksi?’ Jelas Handran ST.

Namun sangat di sayangkan berita yang di terbitkan Jum’at (18/11/2022) sampai sekarang Kamis (8/12/2022) keberatan peserta atas pelanggaran peraturan dari kementrian masih belum ditindaklanjuti dan belum ada pembenahan, dari kejadian ini diduga kementerian Desa terkesan tidak komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri.

Kemaren Rabu (7/12/2022) sebelum hari ini Kamis (8/12/2022) berita di terbitkan kembali awak media sudah melakukan konfirmasikan kepada lembaga pemantau kebijakan publik (Ombudsman) dan juga beberapa istansi lain nya namun Ombudsman hanya menjawab lewat whatsap nya “silakan ajukan surat aduan keberatan ke Ombudsman pusat ” begitu jawab nya.

Sementara Handran ST sebagai peserta yang mengajukan keberatan ketika di konfirmasi lewat pesan whatsApp yang isinya terusan dari jawaban Ombudsman, Handran ST menjawab “semua petunjuk itu sudah saya jalani, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut” jawab Handran ST.

Dalam hal ini ia berharap agar kiranya DPRD PALI, Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) PALI serta Ombudsman RI agar kiranya dapat memfasilitasi dan menindaklanjuti keluhannya sebagai masyarakat terkait dugaan ketidakfairan bahkan mengarah kepada praktik nepotisme pada rekrutmen PLD khususnya yang ada di Kabupaten PALI. “Apa tindakan dari eksekutif dalam hal ini DPMD PALI, terhadap keluhan masyarakat diwilayah kerjanya? Bagimana komitmen DPRD PALI sebagai saluran aspirasi masyarakat PALI? Dan mana Fungsi pengawasan Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik?” tutup Handran ST

Penulis :Ansori (Toyeng)