Indey Berjanji Akan Upayakan Pencairan TPP ASN Tanimbar Jelang Nataru

oleh
Bagikan artikel ini

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si berjanji akan berupaya untuk mencairkan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (Apartur Sipil Negara/ASN) di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini selama 9 bulan, terhitung mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan pantuan media ini, penegasan Penjabat Bupati Tenimbar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal antara DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKT, yang berlangsung di ruang rapat kantor sementara legislatif di Kewarbotan Saumlaki, Senin (5/12/2022).

“Pembayaran TPP akan diusahakan pembayaran selama 9 bulan sebelum memasuki Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 ,” ungkap Indey. Menurutnya, penyelesaian TPP baru bisa dilunasi untuk 9 bulan, sebab transfer Dana Alokasi Umum (DAU) KKT belum dikucurkan dari Kementerian Keuangan RI yaitu, Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah.

Penjabat Bupati Tanimbar mengaku persyaratan ASN untuk mendapat TPP memang terbilang sangat rumit. Selain lampiran persyaratan daftar hadir, ada pula syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi.

Karena itu, Indey memohon izin dan pengertian DPRD agar Pemda KKT melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Biro Hukum di Kantor Gubernur, terkait pemenuhan syarat-syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal itu dimaksudkan, agar proses pembayaran TPP yang akan dilakukan Pemda KKT, tidak berimplikasi persoalan hukum kedepan, karena mekanisme tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, bahkan diakui bahwa Pemda KKT telah berupaya maksimal untuk memenuhi berbagai syarat dan insya Allah semua dapat terlaksana dengan baik, ungkap Penjabat Bupati.

(AL).