Kompas86.id – Kota Tangerang Selatan, Banten –
Berawal Viral dari Video penyerangan Beberapa orang didaerah Setu kepada Beberapa Mahasiswa Khatolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah,
Sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka.
Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan Doa bersama tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam Confrence Pers di Mapolres, murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana,
“Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu,” Ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024 di Mapolres Tangerang Selatan.
Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.
Ibnu menambahkan, kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.
“Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” jelasnya.
Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. “Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan juga berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(S. Bahri)