Brebes Jateng-Kompas86.ID
Proyek Pembangunan perkuatan tebing Sungai Cigora tepatnya di Dukuh Parenca Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan hal ini kuat dugaan pembangunan tersebut tidak mengacu pada standar spesifikasinya.
Pasalnya proyek pembangunan perkuatan Tebing sungai Cigora yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi tahun anggaran 2023 dari salah satu aspirator dewan dengan nilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) itu dikerjakan diduga tidak sesuai standar spesifikasi.
Ironisnya, pekerjaan yang belum lama selesai di kerjakan sudah mengalami rusak dan yang di khawatirkan apabila terjadi hujan lebat akan jebol terbawa banjir.
Menurut salah satu warga masyarakat Dukuh Parenca yang enggan disebutkan namanya ketika di jumpai awak media ini dilokasi kegiatan pada kamis 7/12/23,mengatakan bahwa seyogianya pihak tim dari aspirator dewan dalam mengerjakan proyek itu harus sesuai dan memenuhi standa Speksifikasi teknisnya, khusus bangunan tembok penahan Tebing sungai , dimana dalam pelaksanaan pekerjaan galian tembok penahan tebing sungai itu terlalu dangkal, sehingga diragukan kwalitasnya.
“Akibat pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar spesifikasi Teknisnya, tembok penahan tebing sungai Cigora,kini sudah mulai mengalami kerusakan dan apa bila terjadi banjir dikawatirkan akan mengalami jeboll,”tuturnya.
Dalam hali ini diduga lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, yang sering di manfatkan oleh oknum guna melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. Dimana saat pekerjaan dimulai pembuatan pondasi tebing sungai semestinya terlebih dahulu melakukan hamparan Pasir dan membuat lantai kerja baru dilakukan pemasangan batu. Namun fakta dilapangan pihak pekerja dari tim aspirator dewan hanya memakai pasir urug dan tidak memakai besi tulangan, sehingga mengakibatkan kurangnya mutu dan kualitas konstruksi,”imbuhnya.
Saat di tanya awak media ini siapa yang mengerjakan proyek tersebut,dirinya menyampaikan kalau yang mengerjakan itu yang saya tahu pak Atun Mulyana,mantan Kades Sindangheula,entah dari tim aspirator atau bukan yang saya tahu beliu yang mengerjakan,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sindangheula D.Daddy Suparman ketika dikonfirmasi awak media ini,tekait pembangunan perkuat tebing di dukuh parenca di ruang kerjanya mengatakan,bahwa pekerjaan perkuat tebing sungai Cigora di kerjakan oleh tim aspirator dari dewan yang bernama Atun Mulyana mantan Kades Sindangheula yang juga bekerja sebagai pendamping Desa di wilayah Kecamatan Ketanggungan.”jelasnya.
Pembangunan perkuat tebing sungai terebut memang belum lama selesai dikerjakan dan juga sudah di lakukan monev dari dinas terkait dan hasil dari monev tersebut melalui tim ahli ada temuan,yaitu kurang volume,sekira 17 m kubik dan kalau di uangkan sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ),”tandasnya.
Terkait adanya informasi kerusakan dipekerjaan tersebut,kami pihak pemerintahan Desa sindangheula tidak mengetahui ,besok lusa akan kami cek terlebihdahulu kebenaranya, apabila benar adanya tentu kami akan berkordinasi dengan tim aspirator dewan yang mengerjakan,”tandasnya.
Terpisah, Ahmad Sugiarto kordinator aktivis anti korupsi Gema Berhias Kabupaten Brebes ketika dijumpai awak media ini kamis malam di Jln.Kota Baru 8 Brebes,mengatakan akhir-akhir ini banyak venomena terkait bantuan keuangan dari aspirasi dewan,banyak oknum yang bermain-main demi meraup keuntungan pribadi dan kalau ini di biarkan terus jelas akan merugikan masyarakat dan yang lebih fatal,bila terjadi temuan dugaan kerugian negara, dalam hal ini Pemdes lah yang paling dirugikan.
Dengan maraknya pekerjaan yang tidak sesuai standar spesifikasi dan bahkan sering melakukan kecurangan ,salah satunya dengan cara mengurangi volume dan kualitas.
Dan kami dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Brebes untuk menyelidikinya.
Kami tidak segan-segan membuat surat pengaduan pekerjaan proyek yang bermasalah kepihak BPK dan Kejaksaan Negeri Brebes agar diusut tuntas. Salah satunya terkait pembangunan tembok penahan tebing Sungai cigora yang berlokasi di dukuh Parenca Desa Sindangheula Kecamatan Banjarharjo kabupaten Brebes.
Atas temuan pekerjaan yang tidak sesuai standar spesifikasi dan kuranganVolume ini, supaya ditindalanjuti secara hukum, karena dinilai selain merugian keuangan negara juga merugikan masyarakat dan pemerintahan desa setempat, karena diduga sudah melanggar Pergub No.1 Tahun 2020.” tandasnya.
Redaksi kompas86.ID