Istri Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Kejati NTT, Ini Kasusnya

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, KOMPAS86.ID- Tim penyidik Pidsus Kejati NTT memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Resdyana merupakan istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik sekaligus Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00-16.00 Wita, atau selama 7 jam, Rabu (21/2/2024).

Salesius Guntur yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, Resdyana diperiksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kaveling yang dikuasai Jonas Salean di Jalan Veteran.

“Ya, ibu Resdyana kami periksa sebagai saksi, seputar proses pengukuran seperti apa, dan soal pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga,” ujar Salesius.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Salesius, terungkap bahwa terkait pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga yang dilakukan sejak tahun 2018 terdapat total keuntungan yang diterima sebesar Rp640 juta.

Jonas Salean Pasang Plang

Jonas Salean menolak keras penyitaan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang yang dilakukan penyidik Kejati NTT.

Bentuk penolakan itu ditandai dengan juga memancang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah sebagai miliknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021.

Plang berukuran sedang dan berwarna kuning itu dipancang pada Selasa (20/2/2024) malam, persis di dekat plang penyitaan yang dipancang penyidik Kejati NTT, atau di depan ruko yang digunakan sebagai rumah makan Waroenk.

Di atas tanah yang dikuasai Jonas Salean ini, berdiri bangunan ruko yang saat ini disewakan untuk rumah makan Waroenk, dari sebelumnya ditempati untuk rumah makan Palam.

Penyidik belum lama ini telah memeriksa pemilik Waroenk, Steven Henrick Marloanto.

Saat diperiksa, Steven juga menyerahkan ke penyidik beberapa dokumen terkait kerjasama sewa bangunan yang saat ini dipakai Waroenk.

Dari dokumen perjanjian kerja sama tentang sewa menyewa bangunan tersebut, diketahui adanya sewa bangunan ruko yang saat ini dipakai Restoran Waroenk, dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun, dan pembayarannya dilakukan dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik Albertina Resdyana Ndapamerang yang tak lain adalah istri dari Jonas Salean.

Proses kontrak dengan Restoran Waroenk dilakukan pasca peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat adanya potensi tersangka baru.

Saat ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.

Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.

Jaksa Sita Tanah Pemda Kabupaten Kupang

Pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11.00 Wita, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran tersebut.

Tindakan penyitaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang, dimana tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak, dengan total kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.

Sebelumnya, Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH., telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya kini ditahan dengan ancaman Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik berhasil menyita sejumlah objek tanah dan bangunan, antara lain tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan Nomor SHM 839 seluas 420 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 seluas 400 M2, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM Nomor 880 seluas 400 M2, tanah seluas 256 M2 di Jalan RW Monginsidi, RT 014/RW 004 Kelurahan Fatululi, dengan bangunan yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek, S.Pd., memiliki Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 di Jalan Veteran.

Kemudian, tanah seluas 1100 M2 yang digunakan oleh John Lauw berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 Juni 2017.

Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Lurah Fatululi, serta pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan tersebut. (Red)