Bitung(Sulut)Kompas86.id
Polemik keamanan pusat kota yang meresahkan dan memberatkan pedagang, diantisipasi dengan tegas oleh Perumda Pasar Kota Bitung. Hal ini tercermin dari penegasan Pjs Direktur Operasional Perumda Pasar Michael Jakobus SH MH, ketika dikonfirmasi sejumlah media, pada saat tinjauan lapangan pasar cita pusat kota, 19 Jan 2023, kemarin.
Menurut Jakobus dalam prespektif hukum, pembayaran tanpa dasar regulasi adalah tindakan pungutan liar. Dan pada konteks tersebut tidak hanya penerima yang beresiko hukum, tetapi juga pemberi bayaran.
“Jika penagihan ini tetap berlanjut maka bukan hanya penagih yang akann tersangkut masalaah hukum, tetapi pemberi bayaran juga bisa dipidana” jelas Jakobus.
Menurutnya Jakobus yang juga Berprofesi sebagai Advokat, pungutan liar adalah transaksi ilegal yang harusnya diperangi semua stakeholder pasar. Sebab selama ini pasar sudah menjadi sarang pungutan liar oleh sejumlah kalangan.
” pedagang harus bersikap, karena tagihan pengamanan ini jelas diluar regulasi Perumda Pasar. Sebagai pengelola, Perumda tidak pernah mengeluarkan kebijakan tarif keamanan baik melalui Perdis ataupun SK Direksi”..Tegas Jakobus.
Jakobus mengakui bahwa Pjs Direksi yang baru ditugaskan Walikota untuk membenahi Perumda Pasar, akan menindak-tegas pungutan tanpa dasar regulasi. Jikapun ada kesepakatan dengan pedagang, maka Organisasi yang memiliki kerjasama dengan Perumda Hanya APPSI, sebagai organisasi Pedagang. Itupun harus sesuai peraturan perundang-undangan yanh berlaku.
” saya sebagai Direktur Operasional hadir bersama-sama dengan Organisasi Pedagang juga untuk menyikapi berbagai Keluhan pedagang mengenai tagihan. Karena dalam waktua dekat MOU dengan organisasi akan ditanda-tangani Perumda Pasar. Tutup Jakobus.(AK)