Jelang Hari Amal Bakti ke-77, Kemenag Jepara Audiensi dengan Pemkab Jepara

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Senin, (5/12/2022).

Hadir dalam ruangan Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Diyar Susanto mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kepala Kemenag Kabupaten Jepara Muh Habib, serta perangkat daerah terkait.

Audiensi membahas tentang pelaksanaan Hari Amal Bakti ke-77 yang akan dilaksanakan Selasa, 3 Januari 2023. Rencananya upacara Hari Amal Bakti ke-77 akan dilaksanakan di Halaman Setda mengingat fasilitas serta kapasitas yang cukup memadai.

“Kami kira tidak ada masalah, nanti pelaksananya dari Kemenag dan kita akan bantu persiapan dan pelatihan upacara dari Satpol PP dan Bagian Protokol,” ucap Diyar.

 

Selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan dan pengelolaan tanah Kantor Urusan Agama (KUA). Mengingat 9 dari 16 KUA di Kabupaten Jepara ialah tanah milik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan instansi lainnya sehingga Kemenag mengaku kesulitan untuk melakukan pengembangan dan revitalisasi.

“Untuk tanah milik Pemerintah Daerah silakan ajukan permohonan hibah, namun untuk tanah milik desa dan instansi lain seperti Perhutani silakan ikuti regulasi yang ada,” kata Diyar.

 

Pasalnya menurut Undang Undang dan Peraturan Menteri, aset milik desa tidak dapat dihibahkan dan apabila ditempati oleh instansi pemerintah maka berkewajiban untuk mengganti senilai tanah yang ditempati.

Pada kesempatan yang sama, Muh Habib berharap agar Pemkab Jepara mendukung Program Indonesia Pintar (PIP). Namun sedianya anggaran PIP merupakan kewenangan pusat.

 

Pemkab dalam hal ini Disdikpora dan Dinsospermasdes akan melakukan sinergi untuk pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat penerimaan bantuan PIP. Sehingga proses penerimaan PIP akan dilakukan secara merata dan tepat sasaran.

Kemenag juga mengajukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pondok pesantren. Sebagai informasi Perda mengenai Pondok Pesantren telah diajukan Pemkab dan akan disahkan tahun depan bersama 15 produk hukum lainnya.

Terkait gerai Kemenag di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Jepara secara terbuka menerima Kemenag untuk segera membuka gerai pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat. (RUD)