Kantor Pertanahan ( ATR/ BPN) Kabupaten Grobogan Adakan Sosialisasi Soal Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah

oleh
Bagikan artikel ini

Grobogan Jateng-kompas86.ID

Bertempat di auala Mrapen Abadi Kantor Pertanahan ( ATR/ BPN) kabupaten Grobogan mengadakan sosialisasi soal sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kamis ( 30/5/2024 ).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut sengaja mengambil tema mengamankan kepemilikan tanah dan pemasangan tanda batas tanah.

Hal tersebut sangatlah cocok dan tepat sekali dengan kondisi geografis yang ada di kabupaten Grobogan.

Pasalnya kabupaten Grobogan yang dilintasi dua pegunungan kendeng Utara dan Selatan serta banyaknya perbatasan dengan kawasan hutan serta sungai tanda batas serta pengamanan kepemilikan tanah sangatlah urgent sekali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan ( ATR/ BPN) kabupaten Grobogan Siti Aisyah SP, MPP, MT dalam sambutannya dalam acara sosialisasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Aisyah juga menyampaikan bahwa persoalan tanah itu ibarat sepasang pengantin yang saling membutuhkan. Artinya keduanya saling menjaga sehingga persoalan sengketa tanah baik pemerintah dan pemilik tanah harus saling menjaganya.

Salah satunya adalah meletakkan tanda batas dan saling menjaganya.

Sebagai Kepala Pertanahan Grobogan Aisyah sering menginginkan masalah sengketa dan konflik itu muncul dari lemahnya pengawasan kepemilikan tanah yang dimiliki.

Bahkan dirinya juga menyampaikan bahwa sebanyak 242 persoalan konflik dan sengketa tanah yang ada di Grobogan rata – rata dari lemahnya pengawasan kepemilikan tanah. Meskipun ada juga kesengajaan pemalsuan administrasi awal dari pembuatan sertifikat untuk kepentingan tertentu.

Kegiatan sosialisasi sengketa, konflik dan perkara tanah juga dihadiri oleh Kepala Pertanahan ( ATR/ BPN) Propinsi Jawa Tengah Anisa Ismawati Suryani SH, M. Kn.dan beberapa pejabat Grobogan seperti Asisten 1 Bupati Grobogan dan 19 Camat yang ada di Grobogan.

Beberapa Kepala Desa dan Kelurahan juga dihadirkan sehingga tujuan dari kegiatan tersebut diharapkan segera sampai pada masyarakat Grobogan.

Anisa Ismawati sempat menyampaikan bahwa pentingnya pemasangan tanda batas yang salah satunya bisa menjaga dan mengamankan tanah yang dimiliki.

Disamping itu memudahkan petugas ukur ketika melakukan kegiatan dilapangan.

Beliau juga menyampaikan kenapa kasus Pertanahan yang ada di Jawa Tengah selalu meningkat. Hal tersebut disebabkan karena tanah tidak bisa diperbaharui,

sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

” Tanah banyak membutuhkan dan terkadang untuk mendapatkannya terkadang menggunakan dengan cara Ilegal. ” Terang Anisa Ismawati.

Ikut memberikan pencerahan dalam acara sosialisasi sengketa, konflik dan perkara tanah Kasi Intel Kejaksaan Grobogan Frangki Wibowo SH, MH dan Satreskrim Polres Grobogan.

Dalam menyampainnya Frangki Wibowo lebih memilih komunikatif dengan peserta yang hadir.

Hal tersebut sengaja dilakukannya agar masyarakat bisa paham dengan persoalan hukum.

” Hukum sebenarnya sesuatu yang tidak perlu ditakuti. Ketika kita sejak lahir dan tumbuh berkembang dilingkungan yang paham akan aturan kenapa mesti takut dengan hukum. ” Terang Frangki.

Ada aturan atau hukum dalam keluarga kita, ketika keluar rumah ada hukum adat dan aturan yang harus ditaati disana. Semua itu untuk membentuk prilaku manusia agar baik dalam perkembangannya Terang Kasi Intel Kejaksaan Grobogan.

Hukum itu sebetulnya senjata akhir atau pamungkas ketika seseorang mulai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sebagai Nara sumber Frangki juga menyampaikan bahwa ada pemicu hukum lain yang tidak diundangkan dan munculnya hukum pada persoalan konflik serta sengketa tanah diawali dari kesalahan administrasi.

Acara meskipun singkat akan tetapi cukup berarti dan bermanfaat sekali.

Pejabat pemerintah dan peserta lain termasuk PPAT diharapkan bisa menyampaikan persoalan konflik dan sengketa tanah ditengah – tengah masyarakat.

Dan perlunya serta pentingnya pengamanan kepemilikan tanah serta pemasangan tanda batas tanah bisa disosialisasikan ditingkat bawah atau desa.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah serta photo bersama sebagai tanda bahwa pengamanan kepemilikan tanah adalah tanggung jawab bersama.( Im@m)