Kompas86.com
14/12/2022
Palembang – Kantor Wilayah(Kanwil) Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur(Sumbagtim) serentak menggelar acara pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, dilakukan secara simultan di tiga tempat, Selasa(13/12/22).
Di Palembang, acara pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh, perwakilan Pangdam II/Swj Kol. Inf. Bram Abolowo, SE, perwakilan Kapolda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin, S.E., M.H, perwakilan Lanal Palembang Letda Laut(PM) Fiter Ade Yolanda, Kskp Boombaru Iptu Nora Marlinda, SH.,MH, Kakanwil DJKN Surya Hadi dan perwakilan dari Pelindo II diwakilkan oleh Dany Syuhada.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi dan Bangka Belitung bersama aparat diantaranya, jajaran Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah(Polda), Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, BNNP, Pt.Pos Indonesia, Perusahaan jasa titipan dan sebagainya, termasuk Pelindo bersama rekan – rekan media yang telah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Penindakan barang – barang tersebut dilakukan di daerah Palembang, Jambi, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan daerah sekitar Bangka Belitung. Barang – barang tersebut sebagian berasal dari pulau Jawa, terutama rokok ilegal atau rokok polos dan barang berasal dari impor ilegal atau tidak membayar bea masuk.
Barang tersebut dilarang peredarannya karena selain faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat atau tidak higienis.
Pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu, Kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Jambi dan Tanjung Pandan, dengan rincian sebagai berikut :
. 6.667.770 batang rokok
. 1.012 Pcs alat kesehatan, sparepart dan lainnya
. 966 Pcs barang tidak dikuasai
. 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol
. 719 box obat – obatan
. 83 Pcs sex toys
estimasi rincian total barang tersebut bernilai Rp.11 Miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar(Bea masuk, cukai dan pajak) sebesar Rp.21 Miliar.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan dikuasai negara tersebut dilakukan dengan cara, digilas pakai alat berat, dihancurkan dan ditimbun dalam tanah(barang berupa minuman keras), selain itu barang berupa rokok ilegal dipotong pakai alat pemotong dan dibakar.
Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya, yaitu berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada Polda dan BNNP dalam hal ini di provinsi Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Palembang, Abdul Harris mengatakan, ” kegiatan hari ini merupakan pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan, baik itu di bidang kepabeanan ataupun cukai, setelah proses penetapan dari direktorat jenderal kekayaan negara, ditetapkanlah barang – barang ini untuk dilakukan pemusnahan, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku di bidang kepabeanan dan cukai “, ujarnya.
Lanjut Abdul Harris, ” untuk rokok atau biasa disebut rokok polos itu banyak berasal dari pulau Jawa dan minuman keras(Miras) merupakan barang import yang rata – rata barang hasil dari penyelundupan “, tandasnya
(Chairuns / Boby)