Kapolres Lampung Utara & Dandim 0412/Lu Redam Aksi Massa buntut sengketa tanah adat warga penagan ratu

oleh
Bagikan artikel ini

Lampung Utara,KOMPAS86.ID Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesna bersama Komandan Kodim 0412 Lampung Utara Letkol Inf Hery Eko Prabowo dan Bupati Lampung Utara di wakili oleh Kabag Tapem Imam Sampurna.

Kemudian Nurdin Habim selaku anggota DPRD Lampung Utara dan Ansori Sabak selaku tokoh masyarakat.

“Meredam rencana aksi massa masyarakat adat desa panagan ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara,terkait sengketa tanah dengan TNI-AL (KIMAL) Lampung ,” pada hari Kamis 9 November 2023.

Rencana aksi massa masyarakat adat desa panagan ratu tersebut, berkaitan persoalan permasalahan tanah adat masyarakat desa panagan ratu,yang sebelumnya di pinjam pakai oleh Eks PT Produksi Pangan dengan Kepala Negeri Abung pada tahun 1964.

Kemudian tanah tersebut pada tahun 1966 telah di kuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dengan statusnya peralihan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT Produksi Pangan atas dasar Kepres Nomor 144 tahun 1966. Yang di pinjam pakai dari Kepala Negeri Abung seluas 25000 hektare dan termasuk tanah masyarakat adat desa panagan ratu dengan luas 1.118 hektare.

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat adat desa panagan ratu terhitung dari sejak tahun 1975 Namun upaya-upaya tersebut tidaklah mendapatkan penyelesaian hingga pada saat ini

Bahkan sebelumnya Hi Budi Utomo Bupati Lampung Utara , tepat tanggal 8 Desember 2020.Telah melayangkan surat ditujukan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Republik Indonesia Nomor : 100/ 53/ 01-LU /2020.

Prihal : Penyelesaian Ganti Rugi Tanah-Eks PT Produksi Pangan dan Tanah KIMAL dan Transum Way Abung III.

Namun sayangnya,sampai pada sekarang ini,ganti rugi tanah masyarakat adat yang di sampaikan dalam surat Bupati tersebut,tidak ada kepastian,atau tidak terealisasi oleh Pemerintah Pusat atau dari TNI AL itu dengan sendirinya.

Menelisik ke belakang beberapa persoalan permasalahan sengketa dimaksud,melihat fakta-fakta peristiwa dan kronologis serta tanda bukti kepemilikan alas hak, beberapa tokoh masyarakat tokoh adat desa panagan ratu merencanakan ,akan menduduki tanah yang di kuasai TNI -AL (KIMAL) Lampung sejak tahun 1966 dengan luas tanah 1.118 hektare.

Dengan adanya kesepakatan FORKOPIMDA Lampung Utara di dalam rapat pengarahan terkait pertanahan pada 8 Desember 2023 di ruang Singer Pemda setempat.

FORKOPIMDA Lampung Utara berjanji dan berkomitmen akan memfasilitasi persoalan
tanah masyarakat adat desa panagan ratu dengan Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Republik Indonesia.

Di dalam komitmen tersebut di sampaikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesna di hadapan ratusan massa aksi.

Sehingga di tarik kesimpulan, rencana aksi massa masyarakat adat desa panagan ratu untuk mengambil kembali hak atas tanah masyarakat adat tersebut di tunda sampai 60 hari kedepan.

Hal tersebut di sampaikan Kuasa Hukum masyarakat Suardi,SH.,MH dan Samsi,SH di hadapan ratusan massa sebelum massa membubarkan diri.

Demikian pula di sampaikan Ansori Sabak selaku tokoh masyarakat dan ia meminta masyarakat bersabar menunggu selama 60 hari kedepan.

Kalau pemikiran kita semua pastilah sama pada hari ini,kita sudah bertekad apapun resiko dan konsekuensi dan hak milik kita harus kita ambil.

Tetapi banyak yang harus dipertimbangkan bahwa pada saat ini pula,unsur pimpinan daerah kita, terdiri dari Kapolres,Dandim, Bupati dan pejabat lainnya telah menjamin langkah-langkah akan ada penyelesaian berkaitan dengan tanah kit,yang selama 48 tahun di nikmati oleh oknum–oknum TNI-AL.

“Oleh sebab itu,mari kita sama-sama untuk dapat meredam emosi dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan terutama keamanan kondusifitas dalam rangka jelang Pemilu.

Atas himbauan tersebut masyarakat adat desa panagan ratu akhirnya membubarkan diri dan tampa ada suatu apapun,”

(MIHWAN).