Kapolres T.Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK Gelar Konferensi Pers 

oleh
Bagikan artikel ini

 

Tanjung Balai // KOMPAS86.id

Bertempat Di Depan Ruang Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Pimpin langusung pengungkapan 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Eksatsi dengan 5 Orang Tersangka, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.

 

Adapun Jenis Narkotika diantaranya Sabu seberat 3.928,3 gram dan Pilih Ekstasi sebanyak 35 butir dengan tersangka, HYP Alias HEN dan KD Alias

TINA, dengan barang bukti Shabu 542,93 Gram. Untuk AEP alias ALWI, dengan barang bukti 3.385,3 Gram dan IME alias NANDA dan AS alias AGUNG, dengan barang bukti 25 butir Pil Ekstasi warna merah muda berat bersih 9,09 Gram dan 10 butir Pil Ekstasi warna biru berat bersih 3,77 Gram. Total barang bukti 35 butir Pil Ekstasi berat bersih 12,86 Gram.

 

Dalam siaran persnya Kapolres menyampaikan, Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Malaysia – Indonesia ( Tanjung Balai – Pekan Baru) adapun Modus yang dipergunakan sindikat Narkoba ini dengan cara Menjeput, membawa Narkotika dari Malaysia yang dikendalikan U warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, Jelasnya.

 

” Sindikat Narkoba dikendalikan oleh inisial U (tinggal di Malaysia) dan Menyuruh orang kepercayaan di Tanjung Balai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan Narkotika jenis Shabu kemudian dikendalikan melalui Handphone dengan Upah yang diberikan sebesar antara Rp. 2.500.000 sampai Rp. 6.000.000 “.

 

Lebih lanjut Kapolres Tanjung Balai mengatakan, Akibat tindakannya para tsk melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati, Ucap AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

 

Lanjut Kapolres, adapun kronologis pengungkapan kelima TSK berbeda beda diantaranya, Tersangka HYP Alias HEN dan KD Alias TINA, dengan barang bukti Shabu 542,93 Gram.

 

” Pada Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 04.20 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama HYP Alias HEN di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan cara Undercover Buy

petugas memesan narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram, kemudian terjadi

kesepakatan oleg petugas dan tersangka HYP Alias HEN

melakukan transaksi di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selanjutnya HYP Alias HEN datang langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu

tersebut kepada petugas dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HYP Alias HEN.

 

” Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah HYP Alias HEN yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan

Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan diamankan istrinya bernama KD Alias TINA dari dalam kamar depan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar belakang tepatnya dibelakang pintu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik warna hijau Merk GUANYINWANG didalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan plastik

transparan didalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika

jenis shabu, 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau didalamnnya ada 1 (satu)

bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu.

 

“Tersangka HYP Alias HEN memperoleh Narkotika jenis

shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AEP alias ALWI sekitar akhir bulan Agustus 2022 sebanyak

2 kilogram.

 

“Bahwa awalnya HYP Alias HEN disuruh oleh AEP alias ALWI untuk mengantar Narkotika jenis

Shabu sebanyak 3 bungkus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal

suruhan ULONG di depan Hotel Suranta Jalan Jend. Sudirman Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai, setelah HYP

Alias HEN mengantar Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 bungkus tersebut, laki-laki yang tidak dikenal tersebut memberikan barang lain berupa 2 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Shabu kepada HYP Alias HEN.

“Narkotika jenis shabu tersebut sudah laku di jual sebanyak 1 kilogram 2 ons melalui istrinya KD Alias TINA kepada seorang laki-laki berinisial L (warga Pekan Baru).

 

“Bahwa HYP Alias HEN diberi upah oleh AEP alias ALWI setelah mengantar Narkotika jenis shabu

sebanyak 3 kilogram berupa uang sejumlah Rp. 800.000,-. “Ucap Kapolres

 

Lanjut kapolres Tersangka berikutnya AEP alias ALWI, dengan barang bukti 3.385,3 Gram. Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 05.30 wib, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AEP alias ALWI di Jln. R.A. Kartini Lk. III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumah tepatnya di kamar 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merk sport berisi 3 (tiga) bungkus plastik asoi warna orange setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkusan warna kuning berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan warna hitam berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan warna hitam berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan

berisi diduga narkotika jenis shabu.

 

“Bahwa awalnya menerima narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal (atas suruhan laki-laki bernama ULONG) pada akhir bulan Agustus sekira pukul 21.30 wib di Jln. Jenderal Sudirman Km.4 Ke. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan gedung olahraga sebanyak 6 Kilogram kemudian tersangka membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah temannya HYP alias HEN, lalu laki-laki berinisial U menyuruh tersangka untuk mengantarkan 3 (tiga) kilogram narkotika jenis shabu kepada seorang laki-laki ke depan Hotel Suranta, sedangkan sisanya 3 kilogram disimpan oleh HYP alias HEN dirumahnya.

 

Setelah AEP alias ALWI menyerahkan 3 kilogram kepada laki-laki yang tidak dikenal di Hotel Suranta lalu laki-laki yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 4 (empat) empat Kilogram. Kemudian tersangka kembali kerumah HYP alias HEN dengan membawa 4 kilogram Narkotika jenis shabu.

 

“Kemudian laki-laki berinisal U kembali menyuruh tersangka kembali untuk mengantarkan sisa 3 (tiga) Kilogram, lalu tersangka menyuruh HYP alias HEN mengantarkan sisa 3 (tiga) Kilogram narkotika jenis shabu tersebut kepada laki-laki yang tidak dikenal, setelah HYP alias HEN mengantar sisa 3 kilogram tersebut lalu laki laki yang tidak dikenal tersebut menyerahkan barang lain berupa 2 (dua) kilogram narkotika jenis shabu kepada HYP alias HEN.

Bahwa upah yang tersangka peroleh dalam hal tersebut sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sekitar bulan April 2022 AEP alias ALWI sudah pernah mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 kilogram dengan upah Rp. 2.500.000,-. “Ucap kapolres

 

Untuk tsk selanjutnya a.n IME alias NANDA dan AS alias AGUNG, dengan barang bukti : 25 butir Pil Ekstasi warna merah muda berat bersih 9,09 Gram dan 10 butir Pil Ekstasi warna biru berat bersih 3,77 Gram. Total barang bukti 35 butir Pil Ekstasi berat bersih 12,86 Gram.

 

Kata Kapolres kronologisnya “Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 22.30 wib personil satresnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama IME alias NANDA dan AS alias AGUNG di Jln. Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan cara Undercover Buy petugas memesan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 35 (tiga puluh

lima) butir dengan harga Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan oleh petugas dan tersangka IME untuk melakukan transaksi di Jln. Singosari Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan oleh tersangka IME mengajak tersangka AS untuk melakukan transaksi narkotika jenis Ekstasi tersebut dan kedua tersangka datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor lalu melakukan transaksi kepada petugas kemudian oleh petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

 

“Bahwa berdasarkan dari keterangan keduanya narkotika jenis Ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jika kedua tersangka berhasil menjualkan narkotika jenis Ekstasi tersebut

maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa keduanya sudah 4 (empat) bulan yang lalu bersama-sama menjualkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi, Tegas (Fahmi Sibarani)