KARUT MARUT PENDIDIKAN DI INDONESIA: Studi Kasus Terhadap PPDB 2023

oleh
Bagikan artikel ini
Poto Ilustrasi (WO)

PENDAHULUAN

KBB|KOMPAS86.ID, -Menelisik Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dasar dan menengah, serta pemerintah wajib memberikan fasilitasi pembiayaannya ternyata tidak berbanding lurus (linier) dengan kenyataannya. Hal ini dapat dilihat dari kejadian yang setiap tahun berulang, terutama pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kurangnya sosialisasi dan literasi PPDB menyebabkan terjadinya distorsi pemahaman terhadap proses PPDB. Ditambah lagi dengan pihak lembaga pendidikan (sekolah negeri) seolah tidak mau tahu dengan keberadaan masyarakat. Selain itu, ada juga hal yang prinsip dari cara pandang (point of view) masyarakat mengenai kualitas pendidikan di sekolah negeri dan swasta.

SISTEM INFORMASI PPDB

Ketika pemerintah menginformasikan tentang sistem PPDB, maka sejatinya harus ada kesepahaman antara pihak sekolah dan orangtua, bahwa pada dasarnya ilmu yang disampaikan oleh sekolah negeri dan swasta tidaklah jauh berbeda. Jangan ada kesan bahwa sekolah negeri memberikan keilmuan yang terbaik dibandingkan dengan sekolah swasta. Karena sejatinya, kurikulum yang berlaku adalah kurikulum yang sama.

Untuk memahami alur proses PPDB sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mari simak rangkaian di bawah ini:

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada tingkatan awal sekolah sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.

Calon peserta didik diseleksi berdasarkan usia dan zona tinggal.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru.

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. (www.ditsmp.kemdikbud.go.id)

Dengan sosialisasi informasi PPDB yang komprehensif, maka simpang siur alur PPDB akan dapat diminimalisir. Apalagi setelah terdapat sinkronisasi pemahaman terhadap pendidikan antara sekolah (guru) dengan orangtua, maka sekolah negeri minded akan menjadi solusi alternatif dari karut marutnya PPDB di negeri kita.

PERMASALAHAN KLASIK PPDB

Ada hal yang harus menjadi perhatian serius untuk kita semua terkait PPDB ini. Karena setiap tahun selalu saja kita menyaksikan unjuk rasa atau demonstrasi orangtua yang anaknya tidak masuk terdaftar di sekolah negeri tertentu (favorit). Padahal, mereka beranggapan bahwa segala persyaratan putra-putrinya sudah terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.

Tegasnya, masih saja ada terdapat praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses PPDB ini. Entah karena urusan “kedekatan” dengan pihak sekolah atau adanya proses “lelang rombongan belajar” siluman asalkan terjadi transaksi antara “oknum sekolah” dan orangtua calon peserta didik. Sehingga banyak “korban” dari praktik yang ilegal tersebut.

Moch. Noor Daswan Muda

Untuk itulah, sudah selayaknya kita semua memahami akan makna dari pendidikan itu sendiri, di mana memiliki fungsi “memanusiakan manusia” (nguwongake uwong). Pendidikan memiliki tiga strategi yang sama dan sebangun, yakni formal, non-formal, dan informal. Ketiganya akan memberikan hasil yang maksimal dan optimal andaikan dijalankan sesuai porsinya secara profesional.

PENUTUP

Melalui tulisan ini, saya hanya ingin berbagi sedikit informasi mengenai proses mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat generasi penerus bangsa. Bukan pendidikan yang dogmatis dan pragmatis, yang hanya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang lemah secara mental dan spiritual, meskipun akademik mereka sangat mumpuni. (AW)

Wallahu a’lam.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan, Pembina Yayasan Sunanraya Dasamanah Indonesia