Solok (Sumbar) KOMPAS86.ID– Telah terjadi kasus perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu (11/12/2022) pada pukul 04.00 Wib dijalan kapuh Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupauen Solok.
Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan Penangkapan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/XII/2022/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT
Lanjutnya, Kronologis penangkapan setelah diperoleh informasi tentang identitas dan alamat tersangka, maka Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Solok Kota langsung melakukan pengejaran pada hari Munggu (11/12/2022) sekira pukul 13.00 wib dibawah pimpinan Ipda Ronald Hidayat.
Dan Berhasil melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka Saudara Malikul Mulki dan saudara Nur Afan Muarif pada saat berada di rumahnya.
Barang Bukti diataranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopi warna abu-abu, dan 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk Alexander Christy, atas perbuatannya tersangka Melangggar pasal Pasal 365 KUHP ucapnya (Jii/humas)