Bangka Belitung, Kompas86.id
Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Ichwansyah,S.H.,M.H mewakili Danrem 045/Gaya menghadiri Sosialisasi implementasi tanda tangan elektronik (TTE) dan pemanfaatan sertifikat elektronik pada instansi pemerintah Kep.Bangka Belitung tempat di Ballroom Hotel Novotel Jl. Soekarno Hatta Km. 5 Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka tengah, Selasa (27/08/2024)
Sambutan Pj. Gubernur Kep. Babel yang disampaikan oleh Bapak Yunan Helmi pada intinya mengatakan faktor legalitas penerapan tanda tangan elektronik Dasar TTE (Tanda Tangan Elektronik) mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE yaitu Data pembuatan TTE terkait hanya kepada penandatangan.
Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik adalah salah satu kemajuan teknologi dan informasi era baru, salah satu upaya meningkatkan sistem pengamanan informasi dan data/dokumen digital, meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov. Babel yang diimplementasikan dengan tanda tangan elektronik, meningkatkan keamanan data ataupun dokumen persuratan serta pelayanan terhadap masyarakat menjadi semakin baik, efisien, cepat dan tetap ramah lingkungan serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Turut hadir dalam acara
Ketua Tim tata kelola Sertifikasi elektronik tata kelola aplikasi Informatika Kominfo (Ibu Marta Simbolon),
Badan Siber dan Sandi Negara BSSN (Ibu Jena Eka Sari), Kadis Kominfo Babel Drs. Sudarman, M.Si, Kapolda Babel diwakili Kombes Pol Agustinus (Kabid TIK), Danlanal Babel diwakili Lettu Hafid (Paurops Intel), Kejati Babel di wakili Bpk Robert (Koordinator Kejati Babel).
( Penrem 045/Garuda Jaya )
MB