Kasus Dugaan Pungli BLT Petani Tembakau di Sukawening Garut, Aparat Diminta Bertindak Tegas

oleh
Bagikan artikel ini

Garut Jabar_ kompas86.id

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, terkait program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi petani buruh tembakau. Bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp1.200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) melaporkan dipotong sebesar Rp400.000 setelah dana tersebut dicairkan. Tindakan ini memicu keresahan di kalangan penerima bantuan.

Informasi menyebutkan bahwa uang hasil pungutan dikumpulkan Melalui ketua kelompok tani di wilayah tersebut, lalu diserahkan kepada Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Sukawening kabupaten Garut dengan inisial JS. Ketua kelompok tani mengklaim bahwa pemotongan dilakukan atas arahan pihak tertentu, yang diduga terkait Ketua DPK Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Akibat pemotongan ini, bantuan yang seharusnya utuh justru berkurang, menimbulkan polemik di masyarakat.

Namun, Bendahara DPK berinisial J membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat. Ia juga mengaku telah dihubungi berbagai media untuk klarifikasi tetapi merasa tidak memiliki hubungan dengan kasus ini.

Sebaliknya, beberapa penerima manfaat di kecamatan Sukawning mengungkapkan bahwa uang potongan di berikan melalui kelompok tani dan di berikan ke DPK Rp400.000 dari setiap KPM setelah pencairan bantuan. Hingga kini, diketahui baru 32 KPM yang mengaku di potong dari 512 di duga semuanya juga di potong penerima manfaat di Sukawening telah menjadi korban pemotongan dana ini, berdasarkan keterangan beberapa penerima BLT DBHCHT tahun 2024.

Para korban mengaku sangat dirugikan karena bantuan tersebut sangat dibutuhkan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka mendesak aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah agar keadilan dapat ditegakkan.

Pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial merupakan pelanggaran hukum, mengingat aturan secara tegas melarang potongan dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan atau sepengetahuan pihak berwenang. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran bantuan.

Masyarakat Kecamatan Sukawening berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

 

(Red)