Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman Bak Bumi dan Langit

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id- Hukuman Harvey Moeis dan Angelina Sondakh belakangan dibandingkan oleh warganet. Pasalnya meski sama-sama terseret kasus korupsi, keduanya dijatuhi hukuman yang cukup berbeda.

Harvey Moeis sendiri divonis dengan kurungan 6,5 tahun, sementara Angelina Sondakh dipenjara hingga 10 tahun. Punya hukuman beda jauh, seperti apa beda kasus keduanya?

Kasus Harvey Moeis dan Angelina Sondakh

Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Pada kasus tersebut, Harvey diduga bertindak mewakili pihak PT RBT bersama Dirut PT Timah Riza Pahlevi. Kedua pihak tersebut kongkalikong dalam mencari keuntungan dalam kegatan pertambahan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey dan Riza mengakali penambangan liar dengan modus penyewaan peralatan prosessing peleburan timah. Harvey kemudian menghubingi sejumalah perusahaan untuk melancarkan aksinya.

Terbukti terkait dengan mega korupsi PT Timah, Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun. Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, Harvey Moeis juga disanksi denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika Harvey Moeis tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang.

Berbeda dengan Harvey Moeis, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Ibu sambung Aaliyah Massaid itu ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu.

Perempuan yang akrab disapa Angie ditangkap saat ia menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang kasus dugaan suap Wisma Atlet yang mulanya menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada kasus tersebut, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Atas kasus tersebut, Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Namun hukumannya lebih berat usai banding tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dua tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.***