Kasus Korupsi Proyek Basarnas Terus Bergulir, KPK Usut Peran PPK

oleh
Bagikan artikel ini
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Jakarta,|Kompas86.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dua saksi dimintai keterangannya dalam rangka pengusutan peran PPK tersebut, yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas, Agus Haryono serta pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana.

Pengusutan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. KPK mengendus adanya dugaan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut.

Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, telah ada tiga tersangka, yakni Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015, Max Ruland Boseke yang kini menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP, Anjar Sulistyono, serta William Widarta.

Para tersangka juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan dari KPK. Pencegahan tersebut dalam rangka proses penyidikan yang tengah digelar KPK.

KPK juga belum menahan para tersangka dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa ia tidak merasa khawatir akan hilangnya barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dalam hal ini, saya yakin bahwa barang bukti tidak akan disembunyikan. Terdapat peraturan yang mengatur tentang penyimpanan alat bukti serta hal-hal lainnya yang pasti akan diikuti. Mengapa kita harus khawatir? Hingga saat ini, belum ada instansi pemerintah yang terbukti menghilangkan barang bukti,” ujar Alexander dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023). (*Red*)