Batam,Kompas86.id – Kasus SIMRS Bp Batam saat ini bergulir di kejaksaan negeri Batam menjadi bola panas bagi pejabat kejaksaan negeri Batam saat ini, mengingat 2 Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 dan 2020 yang di tangani sedari awal, untuk kasus anggaran tahun 2018 naik dan tersangka ada, tetapi Anggaran tahun 2020 Tenggelam sementara kasus tersebut proyek kesalahan prosedur tanpa tender penunjukan langsung ( PL ) anggaran sebesar Rp 1.260.000.000.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media.
Menurut Ismail awal Kasus ditangani kejaksaan negeri Batam tahun 2021.
Lamanya penanganan dua Kasus tersebut,pada saat kejaksaan negeri Batam memanggil beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab,pada pertengahan tahun 2022, issue miring yang saya dapat dari internal Bp Batam,para pihak yang diduga terlibat kasus anggaran tahun 2020 melakukan lobi-lobi kepada kejaksaan tinggi kepri pada saat itu, mengingat salah satu yang di duga terlibat untuk Kasus anggaran tahun 2020 ada saudaranya di kejaksaan tinggi kepri pada saat itu dan mereka sesumbar tidak akan masuk penjara ujar Ismail.
Jika kita runut apa yang terjadi saat ini Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 tenggelam tidak di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, berarti issue miring yang saya dapat jawaban nya benar adanya?.
Dan beberapa bulan yang lalu saya konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Riki Saputra, untuk kedua kasus tersebut, yang bersangkutan mengatakan menunggu hasil Audit BPK RI, tetapi tidak lama yang bersangkutan menelpon menjelaskan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2018 tentunya saya kaget untuk SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 belum di tangani, sedangkan kita tahu pada saat Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut tetap berjalan tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat kota Batam,ada apa dengan kejaksaan negeri Batam?
Lebih lanjut Ismail mengatakan, jika Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 pihak yang dinyatakan tersangka melawan wajar saja menurut Ismail,sebab mereka merasa dikorbankan.
Jika pun mereka harus bertanggung jawab, seharusnya bukan mereka berdua saja,sebab berdasarkan kronologi laporan yang disampaikan oleh Syarifah nurqomar Alattas, yang tadi hampir mereka korban, proyek tahun anggaran 2018 masih berjalan belum serah terima, sudah di bayar lunas,tentu yang menyuruh membayar dan yang membayar harus bertanggung jawab,belum lagi mereka yang di duga menerima fee dari proyek tersebut, serta siapa kuasa pengguna anggaran ( KPA ) harus bertanggung jawab pungkasnya.
Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 jika nanti tidak berjalan di kejaksaan negeri Batam, akan kita laporkan kepada instansi lain,ada kepolisian dan ada KPK, tetapi ini tamparan bagi kejaksaan negeri Batam, karena sebelumnya kasus ini mereka tangani tutupnya. ( Team )