KUPANG, KOMPAS86.ID- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang juga Anggota DPRD Provinsi NTT menyebut media yang membuat kacau situasi terkait kasus tanah di Jalan Veteran, Kupang, NTT.
Jonas Salean juga menyebut yang harus dihukum terkait kasus tanah di Jalan Veteran itu adalah Bupati Kupang.
Hal ini diungkapkan Jonas Salean usai diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Senin (4/3/2034).
Jonas Salean menjelaskan, dirinya diajukan 25 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati NTT dan semuanya sudah diluruskan, termasuk pemberitaan media.
“Media yang membuat kacau situasi. Sebenarnya tidak dikeluarkan oleh Humas Kejati, seolah-olah adu kita dengan Kejaksaan Tinggi. Ini kan sampai pusat, akhirnya saya sebagai warga negara minta perlindungan hukum karena tanah itu milik pribadi sesuai Mahkamah Agung,” kata Jonas.
Ia menyayangkan pemberitaan tentang dirinya yang saat ini aman. Pemberitaan itu tidak sesuai karena sampai menyebut ada tersangka baru.
“Ada berita yang menyebut saya ditahan. Sebenarnya media itu, Pak Kejati harus tertibkan karena tidak seimbang,” ungkap Jonas.
Menurutnya dampak dari pemberitaan tersebut bisa memicu konflik di masyarakat.
“Apalagi ada banyak orang yang datang hari ini gegara berita tersebut. Padahal, informasi dari penyidik tidak seperti itu. Setelah tadi diperiksa bukan seperti itu, mereka ini yang memanasi kasus ini, kita akan laporkan mereka,” ujar Jonas.
Jonas menegaskan, usai pemeriksaan dirinya akan melaporkan Bupati Kupang terkait persoalan pengalihan aset.
“Seharusnya yang dihukum itu Bupati Kupang, karena dia memasukkan tanah tersebut yang bukan miliknya. Itu pemalsuan juga kan? Kita akan laporkan ini ke Polda NTT, Bupati Kupang lakukan pemalsuan, karena ini sudah ada keputusan incrah,” ungkapnya.
Jonas juga menyebut selama pemeriksaan semua berjalan bagus, perbedaan langsung diluruskan.
“Jadi tidak ada pengalihan aset. Yang ada saya menerima tanah kavling negara yang belum ada keputusan hak di atas sesuai putusan Mahkamah Agung,” pintanya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa Jonas Salean telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi dalam pengalihan aset Pemkab Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Hari ini telah berlangsung pemeriksaan saksi atas nama Jonas Salean. Kedatangan Jonas Salean untuk memenuhi panggilan saksi kedua oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sebagaimana surat panggilan saksi nomor B-597 /N.3.5/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Februari 2024,” jelas Raka.
Raka menyebut yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Pemeriksaan berlangsung berjalan dengan lancar dan berlangsung sekitar 5 jam. Kurang lebih sekitar pukul 15.30 wita yang bersangkutan meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. (Red)