Gresik (Jatim) kompas86.id_, Sesuai ketentuan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan, bahwa Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkordinasi.
Desa Mojotengah Kecamatan Menganti,tepatnya gang Jalan pinggir PLN terdapat kavling milik mantan Kades Mojotengah Mulyadi. di dalam lokasi kavling terpasang banyak tiang listrik, tapi tiang bekas! kenapa kok belum terpasang kabel apakah belum pengajuan?
Saat awak media kompas86.com waktu investigasi di lapangan tidak menemui pemilik kavling/mantan kades Mojotengah.di hubungi lewat WhatsApp tidak merespon dan tidak membalas konfirmasi awak media.
Di duga apakah CV Feri Jaya / mantan kades Mulyadi sengaja tidak merespon konfirmasi tersebut?
Efianto SH dari LBH KORAK mengatakan kavlingan yang sudah Sertifikat tidak segampang itu pembeli menerima surat pengalihan hak tanah,karena BPN jelas tidak bisa segampang itu juga mengeluarkan pemecahan SHM lebih dari 3. Kasihan kan.?pembeli tidak bisa menerima sertifikat selama bertahun tahun!.
Banyak di Gresik sampai sekarang hanya di beri IJB ( ikatan jual beli ) oleh Notaris”, tegas yanto biasa disapa.
Dalam UU no 1 tahun 2011 secara detail di atur mengenai usaha dibidang pemukiman. Siapa saja yang boleh menjual tanah dalam bentuk kavling?. Tanah yang dikuasai untuk dijual, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya?. Dan tidak kalah pentingnya, sudahkah dilakukan penyelesaian jual belinya?. Sehingga, dikemudian hari konsumen tidak dirugikan bila ingin membangun dan menempati tanah yang sudah dibelinya tidak bersengketa.
Setidaknya bila tanah yang akan dikavling-kavling sudah berupa sertifikat seperti milik Feri Jaya maka dalam proses pemecahannya harus mendapatkan beberapa perijinan, diantaranya:
-Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau ijin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T),
-Ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) juga dari Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T),
-Ijin Siteplan atau Denah dari Kimpraswil/Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota.
Kesemua Perijinan itu haruslah mendapatkan persetujuan dari Bupati/Walikota.
Dikutip dari Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 2, Juli 2021, terdakwa EM oleh PN Padang dianggap telah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan
status hak atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ancaman pidana dalam Pasal 154 sendiri adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jurnalis
Dani Asong