Pali-Sumsel-Kompas86. id– Di kutip dari beberapa berita online, terkait Operasi Eksplorasi seismic oleh PT. DAQING yang sekarang sedang Operasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir {Pali}.
Menurut penelusuran–
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-U ndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotasudah tidak berlaku lagi.
Bahwa :Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh dan Bangunan di Atasnya, Akibat Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Swasta Lainnya sebagaimana yang kami pahami dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap hirarkinya (konsideran) sebagai berikut :a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-U ndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotasudah tidak berlaku lagi.
Juga di kutif dari berita online yang terbit pada senin (6/3/2023) kemaren–
Penerimah Kuasa Ediyanto Terkait Persoalan Seismik, GKJI Sumsel: “Tim Hukum Temukan Indikasi Bukan Saja Tindak Pidana, untuk Sementara Kita Akan Lakukan Penyetopan.
Beritapali.com Pali : Ediyanto (42) warga Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya minta pendampingan hukum ke Pengurus Daerah Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan terkait indikasi dugaan pelanggaran pidana yang dialaminya.
Dalam surat kuasa yang ditanda tangani bersama Ketua GKJI; Lius Eka Brahma Saputra, Sh., M.Kn., tersebut persoalan yang dikuasakan Edi merupakan tindak pidana pengrusakan lahan yang dilakukan oleh terduga perusahaan pelaksana kegiatan survei seismik 3D di wilayah kerja PT Pertamina EP field Adera, namun Luis Eka menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami persoalan tersebut dan tidak terbatas hanya pada pidananya saja.
Di maksut dari kalimat “Restorative Justice “seharusnya pihak dari perusahaan mendatangi pihak warga dan mediasi ganti rugi, dan seharusnya keputusan harus di putuskan ketika kedua bela pihak (masyarakat dan perusahaan) sama sama menyetujui.
“.
Di tempat terpisah, Hengky Yohanes; pemimpin redaksi media online PLUSMINUS.CLICK yang juga memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini mengatakan bahwa banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana kegiatan. Dirinya pula sempat melakukan advokasi dan konseling kepada kelompok-kelompok tani pada kegiatan sejenis diwilayah berbeda.
“Ada larangan menggunakan tanah tanpa seizin pemiliknya, coba baca PERPU Nomor 51 tahun 1960 dan PERGUB Nomor 40 tahun 2017 yang dipedomani pelaksana kegiatan untuk menghitung tarif nilai ganti kerugian, dan itu sudah tidak berlaku karena terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja” jelas Hengky yang dihubungi via ponselnya.
Hengky juga menanggapi positif adanya gerakan natural yang dilakukan Ediyanto dan memprediksi akan ada efek domino atas apa yang dilakukan Edi.
“Ini akibat ketidak tahuan dan kurang cermatnya bagian legal perusahaan ditingkat pelaksana peraturan sehingga menimbulkan potensi konflik dan akhirnya memberikan efek domino bagi pemilik lahan lainnya untuk menolak kegiatan seismik ini, akibatnya aktifitas perusahaan menjadi terhambat dan bahkan terancam batal” kata Hengky yang juga sedang menyipakan tulisan karya ilmiahnya secara konprehensif.
Hal senada juga disampaikan Eftiyani, SH., tokoh masyarakat PALI dalam wawancara khusus di Palembang.
“Kegiatan itu hentikan, kemudian dicarikan solusi dengan mengusulkan kepada pemangku kepentingan untuk mengeluarkan peraturan yang sejalan dengan instruksi isi-isi perintah Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya tentang pertambangan. Tanpa dasar hukum maka kegiatan itu menjadi ilegal” terang Efti.
Baca Juga: (N) ini ditangkap atas dugaan percobaan pencurian Pipa Line Abab 107 milik PT. PHE Raja Tempirai,
Sebagai informasi, bahwa dalam pelaksanaan PERPU 51/1960 khususnya Pasal 3 ayat (1) ang berbunyi Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan
hutan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada didaerahnya masing-masing pada suatu waktu.
Dengan kata lain “tidak semestinya lagi ‘Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah Akibat Operasi Eksplorasi Minyak, Gas Bumi, Pertambangan dan Energi’ diperdebatkan hingga berbuntut pada gelombang aksi protes massa seperti yang terjadi pada operasi eksplorasi (survey seismic) 2D di Own Production PT Pertamina EP Blok Selingsing yang dilakukan PT Elnusa Tbk.
Meski Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 19 tahun 2014 tentang ‘Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh dan Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi dan atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya telah mengatur secara detil berkenaan dengan hak-hak pemegang hak atas tanah yang terkena dampak operasi eksplorasi, namun pada prakteknya, aturan ini terindikasi sengaja diselewengkan oleh oknum pelaksana kegiatan yang sengaja menganulir atau tidak memberlakukan pasal 2 ayat 1 PERGUB 19/ 2014 tersebut (Berdasarkan panjang jalur kegiatan, nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi minyak, gas bumi, pertambangan dan energi ditetapkan sebagai berikut : a) Tanah belukar, rawa, alang-alang yang ada pemiliknya Rp. 1,350,-/m2 b) Ladang yang diusahakan palawija dan sayur-sayuran Rp. 2.700,-/m2 c) Ladang/ sawah yang ada padinya Rp. 3.300,-/m2 d) Kebun tanaman perkebunan Rp. 4.050,-/m2 e) Kebun tanaman buah-buahan dan lain-lain Rp. 2.850,-/m2).
Hal ini tentu erat kaitannya dengan persoalan izin pemakaian tanah dari si pemegang hak atas tanah. Secara umum pengertian izin itu sendiri yakni perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Jadi, manakala pemegang hak telah mengizinkan tanahnya dipergunakan atau dipakai untuk suatu kepentingan atau keperluan (dalam hal ini operasi eksplorasi), maka tidak ada lagi persoalan yang mesti diperdebatkan.
Namun untuk mendapatkan izin dari pemegang hak atas tanah tentu tidak bisa dilakukan dan diperoleh begitu saja meski dalam argumentasinya, perusahaan pelaksana operasi eksplorasi blok Selingsing mengatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati dan Kecamatan yang merupakan hirarki izin prinsip.
Lebih tegas UU. Nomor 22 tahun 2011 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 35 mengatakan bahwa; “Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila: a). sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; b). dilakukan terlebih dahulu penyelesaianatau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Bahkan dalam UU. Nomor 51 PRP Thun 1960 tentang Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atau Kuasanya dalam Pasal 2 disebutkan “Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
Jadi, persoalan apalagi yang mau diperdebatkan oleh perusahaan pelaksana tentang penggantian atas pemakaian tanah akibat operasi eksplorasi jika mereka tunduk dan taat menjalankan amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
Sederhananya, untuk memperoleh izin pemakaian tanah dari yang berhak tidaklah semata-mata diganti dalam bentuk uang. Bisa saja perusahaan pelaksana kegiatan eksplorasi menggantinya dengan kompensasi lain, misalnya dengan melibatkan si pemegang hak dalam pekerjaan eksplorasi tersebut sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya, atau menggantinya dengan membangunkannya sarana atau fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan bersama, atau cara-cara lain yang intinya tidak terdapat perbuatan melawan hukum akibat menggunakan/ memakai tanah tanpa izin dari si pemegang hak sebagaimana KUHP pasal 167 dan 385.
Di konfirmasi lewat whatsApp :humas Samsul Ma’arif sala satu humas dari PT. Daqing, juga Erwin dari Pertamina hulu rokan zona 4 Prabumulih, serta kabak Haryono Kabupaten Pali, namun sangat di sayangkan semua nya tidak ada yang membalas pesan whatsApp dari media, hari ini {11/4/2023} berita di terbitkan.
Ansori {Toyeng}