Kegiatan Pembuatan Drainase Di sengon wetan,Terkesan Tidak Transparan.

oleh
Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-Kompas86.ID

sesuai amanah Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 .dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan imformasi kegiatan,yang berisi tentang keterangan informasi tentang jenis kegiatan , lokasi kegiatan.nomor kontrak waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama kegiatan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas tranparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan ,”ungkap AS (inisial) salah satu aktifis Brebes barat bersatu.

AS mengatakankepada awak media kamis ( 19/10/2023) hal itu juga terjadi di kegiatan pembuatan drainase Di sengon wetan (blok benteng) Desa sengon kecamatan tanjung kabupaten Brebes Jawa Tengah.dalam pelaksanaan yang sudah berjalan seminggu lebih juga tidak memasang papan nama proyek .selain tidak memasang papan imformasi pekerjaan juga di duga tidak sesuai spek, soalnya pondasinya hanya satu batu yang berukuran agak besar di jajar dan ke atas baru agak lebar 2 batu dan untuk adukan juga minim campuran semennya .jelasnya AS .

Mendapat pengaduan dari AS salah satu aktifis Brebes barat seperti itu awak media langsung melakukan kroscek ke lokasi ,( 19/10/2023).berdasarkan pemantauan awak media di lokasi pekerjaan .benar adanya bahwa , di lokasi kegiatan tidak ada papan kegiatan yang terpasang di area lokasi pekerjaan .setelah awak media menanyakan hal tersebut ke salah satu tenaga kerja yang bekerja di kegiatan mengapa tidak ada papan informasi yang terpasang ,memang belum di pasang papan kegiatan dengan alasan “belum di kasih sama bosnya .mas “ jawabnya.

Bukan hanya itu , pekerjapun juga tidak tau kepala rombongan atau mandornya siapa, dia Cuma pekerja di ajak ikut kerja di situ sama temannya. Hal ini menunjukan bahwa pekerjaan ini terkesan tidak transparan.

Semestinya ,sebelum dan saat dimulainya pekerjaan .rekanan seharusnya memasang papan imformasi kegiatan agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring kegiatan pekerjaan tersebut .

Dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus di penuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 ,tentang penyelenggaraan sistem Drainase (permenPU 12/2014)

Dari keterangan yang tercantum dalam laman LPSE kabupaten Brebes Jawa Tengah.kegiatan tersebut adalah kegiatan non tender,dengan judul pembuatan drainase di sengon wetan (blok benteng) desa sengon kecamatan tanjung kabupaten Brebes.dari satuan kerja DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.kabupaten Brebes .dengan nilai pagu Rp 97.500.000,00 dan HPS Rp.97 .400.000,00.dari anggaran APBD tahun 2023 .dengan nama pemenang CV .FAOZAN SIDA HASIL,yang beralamat Desa Sutamaja Rt.02 RW 03.kecamatan kersana kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Dalam uraian singkat dan lingkup kegiatan yang tercantum di laman LPSE kabupaten Brebes juga menjelaskan dalam pekerjaan persiapan rekanan harus menyediakan papan nama kegiatan termasuk sewa rambu peringatan dengan kata kata serta sewa rambu peringatan pekerjaan di jalan .

Sementara itu sesuai kontruksi pekerjaan yang tercantum di kegiatan pembangunan Drainase di sengon wetan ini di antaranya pembangunan pasangan drainase PJ.86.45m;b :0,35 m.h : 0,50 m (B:0.50 ;D :0.30 m Ba ;0.30 m)dengan galian tanah (manual)urugan tanah kembali,pasangan batu belah dengan mortar.dan beton plat Dacker ( 2.00 x1.50 x 0.20 )m,serta pembesian Beton Plat Dacker (2.00×1.50 x 0.15)m. (Atmo)